PPDB 2022

Kuota PPDB 2022 SMA/SMK Jalur Zonasi di Jawa Barat, Lengkap Dengan Jadwal Pendaftaran

Pada PPDB 2022 ini terdapat sejumlah aturan yang harus dipahami oleh para peserta yang akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK.

siap-ppdb.com
PPDB 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini adalah jadwal dan jumlah kuota PPDB SMA/SMK jalur Zonasi di Jawa Barat.

Pada PPDB 2022 ini terdapat sejumlah aturan yang harus dipahami oleh para peserta yang akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK.

Alangkah baik jika, sebelum mendaftar ada perubahan yang harus dipahami calon pendaftar. Perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan.

Berikut ini kuota jalur zonasi PPDB SMA/SMK di Jawa Barat.

Pada PPDB 2022 ini terdapat sejumlah aturan yang harus dipahami oleh para peserta yang akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK.

Alangkah baiknya jika sebelum mendafta, calon pendaftar harus memahami adanya beberapa perubahan soal PPDB. Perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan.

1. Kuota Jalur PPDB SMA Jawa Barat 2022

- Prestasi Nilai Rapor & Kejuaraan: 25 persen (sisa kuota)

Sementara untuk Jalur Afirmasi terbagi menjadi 3, yakni:

- Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu atau KETM dengan kuota 12 persen

- ABK (Disabilitas dan CIBI) dapat jatah kuota 3 persen

- Afirmasi Kondisi Tertentu mendapat kuota 5 persen.

2. Kuota Jalur PPDB SMK Jawa Barat 2022

- Jalur Afirmasi: 20 persen dengan rincian KETM 12 persen, ABK (Disabilitas, CIBI) 3 persen, Kondisi Tertentu 5 persen

- Jalur Prioritas Terdekat: 10 persen

- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru: 5 persen

- Jalur Prestasi: 65 persen (Prestasi Rapor 60 persen, Prestasi Kejuaraan 5 persen)

Sementara untuk Jalur prestasi rapor terbagi jadi 2 kategori, yakni Persiapan Kelas Industri yang dapat kuota 35 persen dan umum dengan kuota 25 persen.

Baca juga: TERBARU, Ini Syarat PPDB 2022 Bagi Siswa yang Pindah Jalur Tugas Orangtua, Harus Punya Ini

Jadwal Persiapan PPDB SMA dan SMK Jabar 2022

- Pembagian akun ke sekolah (SMP/MTs): 17 Mei 2022

- Pembagian akun ke siswa lulusan SMP/MTs: 18-20 Mei 2022

- Input kuota/daya tampung sekolah (oleh panitia sekolah): 23-27 Mei 2022

- Upload nilai Rapor Semester 1-5 (ke sekolah tujuan): 23 Mei-5 Juni 2022

- Upload Dokumen Khusus (ke sekolah tujuan): 23 Mei-5 Juni 2022

Jadwal PPDB SMA dan SMK Jabar 2022 Tahap Pertama

- Pendaftaran PPDB SMA (selain jalur zonasi): 6-10 Juni 2022

- Pendaftaran PPDB SMK (selain jalur prestasi rapor): 6-10 Juni 2022

- Pemetaan Afirmasi KETM: 13-15 Juni 2022

- Uji kompetensi/tes minat bakat (SMA/SMK): 13-15 Juni 2022

- Rapat koordinasi dan penetapan hasil PPDB Tahap 1: 16-17 Juni 2022

- Pengumuman hasil PPDB Tahap 1: 20 Juni 2022

- Daftar Ulang PPDB Tahap 1: 21-22 Juni 2022

Pendaftaran PPDB SMA Tahap 1 berlaku untuk jalur: Afirmasi KETM (kolektif oleh sekolah asal) Disabilitas Kondisi Tertentu Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Jalur Prestasi Nilai Rapor dan kejuaraan.

Pendaftaran PPDB SMK Tahap 1 berlaku untuk jalur: Afirmasi Prioritas Terdekat Perpindahan Tugas Orang Tua Prestasi Kejuaraan Persiapan Kelas Industri 3.

Jadwal PPDB SMA dan SMK Jabar Tahap Kedua

- Pendaftaran SMA untuk Jalur Zonasi: 23-30 Juni 2022

- Pendaftaran SMK untuk Jalur Prestasi Rapor: 3-30 Juni 2022

- Tes Minat-Bakat/Uji Kompetensi SMK: 1-4 Juli 2022: 1-4 Juli 2022

- Rapat Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 2: 5 Juli 2022

- Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA-SMK Tahap 2: 8 Juli 2022

- Daftar Ulang Peserta Lolos PPDB Tahap 2: 11-12 Juli 2022

Masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru SMA dan SMK negeri di Jawa Barat akan berlangsung pada 13-15 Juli 2022.

Selanjutnya, kegiatan pendidikan tahun ajaran baru 2022/2023 akan resmi dimulai pada 18 Juli 2022. Syarat PPDB SMA-SMK Jawa Barat 2022

Dokumen persyaratan PPDB Jabar 2022 SMA-SMK

Dokumen persyaratan umum

- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah

- Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahi Kartu Keluarga (minimal satu tahun)

- KTP

- Buku Rapor (semester 1 sampai 5)

- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orangtua

Dokumen persyaratan khusus

- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi peserta jalur afirmasi/KETM)

- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (jalur afirmasi korban bencana alam/sosial)

- Surat Tugas Orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19

- Piagam dan Dokumentasi Prestasi maksimal 5 tahun/minimal 6 bulan (jalur prestasi Kejuaraan).

Dokumen Persyaratan Bagi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)

Memiliki salah satu kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:

- Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) Kartu Beras Sejahtera (KBS)

- Kartu Sembako Murah (KSM)

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Perangkat Daerah pelaksana urusan pemerintahan bidang sosial

- Punya Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan)

- Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.

Jika memiliki surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan, tidak perlu divisitasi.

Persyaratan Peserta PPDB SMA-SMK Jabar 2022

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat

- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10

- Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus atau berada di daerah tertinggal, terdepan, terluar

Persyaratan Bagi Peserta Lulusan Sekolah Luar Negeri

- Memiliki surat rekomendasi izin belajar

- Bagi peserta PPDB SMA, permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Menengah di Kemendikbudristek

- Bagi peserta PPDB SMK, permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi di Kemendikbudristek.

Persyaratan Bagi Peserta Lulusan Pendidikan Nonformal-Informal

Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10, setelah memiliki ijazah kesetaraan program Paket B dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK tujuan.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved