TERBARU, Ini Syarat PPDB 2022 Bagi Siswa yang Pindah Jalur Tugas Orangtua, Harus Punya Ini
Pada PPDB 2022 ini terdapat sejumlah aturan yang harus dipahami oleh para peserta yang akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini Kuota jalur zonasi PPDB SMA/SMK di Jawa Barat.
Pada PPDB 2022 ini terdapat sejumlah aturan yang harus dipahami oleh para peserta yang akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK.
Alangkah baik jika, sebelum mendaftar ada perubahan yang harus dipahami calon pendaftar. Perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan.
Berikut ini Kuota jalur zonasi PPDB SMA/SMK di Jawa Barat.
Pada PPDB 2022 ini terdapat sejumlah aturan yang harus dipahami oleh para peserta yang akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK.
Alangkah baik jika, sebelum mendaftar ada perubahan yang harus dipahami calon pendaftar. Perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan.
1. Kuota Jalur PPDB SMA Jawa Barat 2022
- Prestasi Nilai Rapor & Kejuaraan: 25 persen (sisa kuota)
Sementara untuk Jalur Afirmasi terbagi menjadi 3, yakni:
- Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu atau KETM dengan kuota 12 persen
- ABK (Disabilitas dan CIBI) dapat jatah kuota 3 persen
- Afirmasi Kondisi Tertentu mendapat kuota 5 persen.
2. Kuota Jalur PPDB SMK Jawa Barat 2022
- Jalur Afirmasi: 20 persen dengan rincian KETM 12 persen, ABK (Disabilitas, CIBI) 3 persen, Kondisi Tertentu 5 persen
- Jalur Prioritas Terdekat: 10 persen