Komisi I Minta Bupati Hadirkan 3 Dinas dan 5 Pengusaha ke Gedung DPRD, Soal Tower Tak Berizin

Meski saat ini seluruh tower sudah disegel oleh Satpol PP, Komisi I tampak masih tetap akan menindaklanjuti hasil sidak pekan lalu tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Komisi I DPRD Majalengka didampingi Dinas Kominfo, Dinas Perizinan dan Satpol PP menyegel tower-tower yang belum memiliki izin di wilayah Kabupaten Majalengka, Jumat (20/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Komisi I DPRD meminta Bupati Majalengka menghadirkan 3 dinas dan 5 pengusaha tower yang belum memiliki izin ke Gedung DPRD pada Senin (30/5/2022) mendatang.

Hal itu berkaitan dengan tindak lanjut Komisi I untuk membahas hasil sidak di mana ditemukan 5 tower yang belum memiliki izin namun masih beroperasi.

Meski saat ini seluruh tower sudah disegel oleh Satpol PP, Komisi I tampak masih tetap akan menindaklanjuti hasil sidak pekan lalu tersebut.

Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Bupati Majalengka untuk menghadirkan tiga kepala perangkat daerah terkait dalam acara dimaksud.

Petugas Satpol PP dan Damkar Majalengka melakukan penyegelan terhadap tower yang belum memiliki izin di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya dan Desa Cisetu, Kecamatan Rajagaluh, Kamis (19/5/2022).
Petugas Satpol PP dan Damkar Majalengka melakukan penyegelan terhadap tower yang belum memiliki izin di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya dan Desa Cisetu, Kecamatan Rajagaluh, Kamis (19/5/2022). (TribunCirebon.com/Eki Yulianto)

Adapun, ketiga kepala daerah yang dimaksud, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka.

Selain itu, pihaknya pun meminta Bupati ikut menghadirkan kelima pengusaha tower yang saat itu tetap mengoperasikan tower meski belum memiliki izin.

"Kami pada hari ini telah melayangkan surat pemanggilan kepada 3 kepala dinas kepada Bupati Majalengka untuk menindaklanjuti hasil sidak perihal 5 tower yang belum berizin dengan menggelar rapat kerja di DPRD.

"Selain itu, 5 pemilik tower juga diundang ke gedung dewan untuk diminta keterangan tentang pembongkaran segel yang dilakukan oleh Satpol PP, Kominfo dan DPMPTSP tahun 2020."

"Undangan bagi lima pengusaha tower tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Kominfo,"
ujar Dasim kepada Tribun, Sabtu (28/5/2022).

Baca juga: 3 Tower Tak Berizin Ternyata Masih Beroperasi, Komisi I DPRD Majalengka Kecewa

Ia berharap, pemanggilan itu dipenuhi oleh seluruh kepala OPD dan para pengusaha yang dimaksud.

Sehingga, rapat kerja yang rencananya bakal digelar pada Senin (30/5/2022) berjalan lancar.

"Kami gelar pada Senin pekan depan di ruang Banmusy DPRD Majalengka. Semoga seluruhnya bisa hadir dalam rapat kerja ini," ucapnya.

Adapun, sambung Dasim, kelima tower yang belum berizin berada di 5 kecamatan.

Yaitu di Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya, Desa Cisetu Kecamatan Rajagaluh, Desa Padarek Kecamatan Lemahsugih, Desa Argasari Kecamatan Talaga dan Desa Jatimulya Kecamatan Kasokandel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved