PPDB 2022
Aturan Terbaru PPDB 2022, Ini Dokumen Persyaratan Umum dan Khusus yang Perlu Dilengkapi
Berikut ini dokumen persyaratan umum dan khusus yang harus dilengkapi saat PPDB SMA/SMK di Jawa Barat.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mutiara Suci Erlanti
TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini dokumen persyaratan umu dan khusus yang harus dilengkapi saat PPDB SMA/SMK di Jawa Barat.
Pada PPDB 2022 ini terdapat sejumlah aturan yang harus dipahami oleh para peserta yang akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK.
Alangkah baik jika, sebelum mendaftar ada perubahan yang harus dipahami calon pendaftar. Perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan.
Berikut ini Kuota jalur zonasi PPDB SMA/SMK di Jawa Barat.
Pada PPDB 2022 ini terdapat sejumlah aturan yang harus dipahami oleh para peserta yang akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK.
Alangkah baik jika, sebelum mendaftar ada perubahan yang harus dipahami calon pendaftar. Perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan.
1. Kuota Jalur PPDB SMA Jawa Barat 2022
- Prestasi Nilai Rapor & Kejuaraan: 25 persen (sisa kuota)
Sementara untuk Jalur Afirmasi terbagi menjadi 3, yakni:
- Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu atau KETM dengan kuota 12 persen
- ABK (Disabilitas dan CIBI) dapat jatah kuota 3 persen
- Afirmasi Kondisi Tertentu mendapat kuota 5 persen.
2. Kuota Jalur PPDB SMK Jawa Barat 2022
- Jalur Afirmasi: 20 persen dengan rincian KETM 12 persen, ABK (Disabilitas, CIBI) 3 persen, Kondisi Tertentu 5 persen
- Jalur Prioritas Terdekat: 10 persen
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru: 5 persen
- Jalur Prestasi: 65 persen (Prestasi Rapor 60 persen, Prestasi Kejuaraan 5 persen)
Sementara untuk Jalur prestasi rapor terbagi jadi 2 kategori, yakni Persiapan Kelas Industri yang dapat kuota 35 persen dan umum dengan kuota 25 persen.
Baca juga: Jelang PPDB 2022, Ini Referensi SMA Terfavorit di Kabupaten Indramayu, Lengkap dengan Fasilitasnya
Jadwal Persiapan PPDB SMA dan SMK Jabar 2022
- Pembagian akun ke sekolah (SMP/MTs): 17 Mei 2022
- Pembagian akun ke siswa lulusan SMP/MTs: 18-20 Mei 2022
- Input kuota/daya tampung sekolah (oleh panitia sekolah): 23-27 Mei 2022
- Upload nilai Rapor Semester 1-5 (ke sekolah tujuan): 23 Mei-5 Juni 2022
- Upload Dokumen Khusus (ke sekolah tujuan): 23 Mei-5 Juni 2022
Jadwal PPDB SMA dan SMK Jabar 2022 Tahap Pertama
- Pendaftaran PPDB SMA (selain jalur zonasi): 6-10 Juni 2022
- Pendaftaran PPDB SMK (selain jalur prestasi rapor): 6-10 Juni 2022
- Pemetaan Afirmasi KETM: 13-15 Juni 2022
- Uji kompetensi/tes minat bakat (SMA/SMK): 13-15 Juni 2022
- Rapat koordinasi dan penetapan hasil PPDB Tahap 1: 16-17 Juni 2022
- Pengumuman hasil PPDB Tahap 1: 20 Juni 2022
- Daftar Ulang PPDB Tahap 1: 21-22 Juni 2022
Pendaftaran PPDB SMA Tahap 1 berlaku untuk jalur: Afirmasi KETM (kolektif oleh sekolah asal) Disabilitas Kondisi Tertentu Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Jalur Prestasi Nilai Rapor dan kejuaraan.
Pendaftaran PPDB SMK Tahap 1 berlaku untuk jalur: Afirmasi Prioritas Terdekat Perpindahan Tugas Orang Tua Prestasi Kejuaraan Persiapan Kelas Industri 3.
Jadwal PPDB SMA dan SMK Jabar Tahap Kedua
- Pendaftaran SMA untuk Jalur Zonasi: 23-30 Juni 2022
- Pendaftaran SMK untuk Jalur Prestasi Rapor: 3-30 Juni 2022
- Tes Minat-Bakat/Uji Kompetensi SMK: 1-4 Juli 2022: 1-4 Juli 2022
- Rapat Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 2: 5 Juli 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA-SMK Tahap 2: 8 Juli 2022
- Daftar Ulang Peserta Lolos PPDB Tahap 2: 11-12 Juli 2022
Masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru SMA dan SMK negeri di Jawa Barat akan berlangsung pada 13-15 Juli 2022.
Selanjutnya, kegiatan pendidikan tahun ajaran baru 2022/2023 akan resmi dimulai pada 18 Juli 2022. Syarat PPDB SMA-SMK Jawa Barat 2022
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB 2022, Jalur Zonasi SMA/SMK di Jabar Dibuka di Tanggal Ini
Dokumen persyaratan PPDB Jabar 2022 SMA-SMK
Dokumen persyaratan umum
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
- Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahi Kartu Keluarga (minimal satu tahun)
- KTP
- Buku Rapor (semester 1 sampai 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orangtua
Dokumen persyaratan khusus
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi peserta jalur afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (jalur afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Surat Tugas Orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi maksimal 5 tahun/minimal 6 bulan (jalur prestasi Kejuaraan).
Dokumen Persyaratan Bagi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)
Memiliki salah satu kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) Kartu Beras Sejahtera (KBS)
- Kartu Sembako Murah (KSM)
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Perangkat Daerah pelaksana urusan pemerintahan bidang sosial
- Punya Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan)
- Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.
Jika memiliki surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan, tidak perlu divisitasi.
Persyaratan Peserta PPDB SMA-SMK Jabar 2022
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
- Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus atau berada di daerah tertinggal, terdepan, terluar
Persyaratan Bagi Peserta Lulusan Sekolah Luar Negeri
- Memiliki surat rekomendasi izin belajar
- Bagi peserta PPDB SMA, permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Menengah di Kemendikbudristek
- Bagi peserta PPDB SMK, permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi di Kemendikbudristek.
Persyaratan Bagi Peserta Lulusan Pendidikan Nonformal-Informal
Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10, setelah memiliki ijazah kesetaraan program Paket B dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK tujuan.