Jadwal Pendaftaran PPDB 2022, Jalur Zonasi SMA/SMK di Jabar Dibuka di Tanggal Ini

Dilansir dari laman Disdik Jabar 2022, ada kuota yang telah ditetapkan di masing-masing jalur

ppdb.disdik.jabarprov.go.id
ppdb.disdik.jabarprov.go.id 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini Kuota jalur zonasi PPDB SMA/SMK di Jawa Barat.

Pada PPDB 2022 ini terdapat sejumlah aturan yang harus dipahami oleh para peserta yang akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK.

Alangkah baik jika, sebelum mendaftar ada perubahan yang harus dipahami calon pendaftar. Perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan.

Untuk PPDB Jabar 2022 tidak lagi menggunakan ranking rapor. Selain itu, ada penambahan zona untuk jalur zonasi, yakni dari 68 menjadi 83 zonasi.

Dilansir dari laman Disdik Jabar 2022, ada kuota yang telah ditetapkan di masing-masing jalur. Berikut rinciannya:

1. Kuota Jalur PPDB SMA Jawa Barat 2022

- Jalur Zonasi: 50 persen

- Jalur Afirmasi: 20 persen

- Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru: 5 persen

- Prestasi Nilai Rapor & Kejuaraan: 25 persen (sisa kuota)

Sementara untuk Jalur Afirmasi terbagi menjadi 3, yakni:

- Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu atau KETM dengan kuota 12 persen

- ABK (Disabilitas dan CIBI) dapat jatah kuota 3 persen

- Afirmasi Kondisi Tertentu mendapat kuota 5 persen.

2. Kuota Jalur PPDB SMK Jawa Barat 2022

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved