PPDB 2022

Aturan Baru PPDB SMA/SMK/SLB di Jabar: Ini Persyaratan Bagi Keluarga Tak Mampu

Berikut syarat PPDB 2022 yang harus dipenuhi oleh SMA/SMK/SLB bagi keluarga tidak mampu

ppdb.disdik.jabarprov.go.id
ppdb.disdik.jabarprov.go.id 

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Pendaftaran, dapat dilakukan melalui berbagai cara:

- Dalam jaringan (online) secara Mandiri / Operator Sekolah Asal

Alamat : ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau,

- Sekolah Tujuan /luar jaringan (Offline) (jika tidak ada/terkendala jaringan internet), dengan penerapan Protokol Covid19.

Alamat : sekolah pilihan ke 1

- Dari jam 08.00 – 20.00 (Daring)
- Dari jam 08.00 – 14.00 (Luring )

Pendaftaran PPDB SMA dan SMK

TAHAP 1

Tahap 1 dimulai pada tanggal 6 Juni hingga 10 Juni 2022.

Kemudian, pengumuman hasil PPDB tahap 1 akan dilaksanakan pada 20 Juni 2022.

Adapun tanggal daftar ulang PPDB Tahap 1 adalah 21-22 Juni 2022.

Jalur SMA:

- Afirmasi

- Perpindahan Tugas

- Prestasi, meliputi:

a. Nilai Rapor
b. Kejuaraan

Jalur SMK:

- Afirmasi

- Prioritas Terdekat

- Perpindahan Tugas

- Prestasi kejuaraan

- Persiapan kelas industri

Jika tidak lolos Tahap 1, dapat mendaftar di tahap 2.

Jika diterima di tahap 1, tidak diambil, harus mengundurkan diri pada waktu daftar ulang.

TAHAP 2

Tahap 2 dimulai pada tanggal 23 Juni hingga 30 Juni 2022.

Kemudian, pengumuman hasil PPDB tahap 2 akan dilaksanakan pada 8 Juli 2022.

Adapun tanggal daftar ulang PPDB Tahap 2 adalah 11-12 Juli 2022.

Jalur SMA:

- Zonasi

Jalur SMK:

- Jalur Prestasi

- Rapor Umum

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved