Warga Bawa Bom di Majalengka

Ternyata Pria Asal Ujungberung Ngaku Bawa Bom & Nekat Datangi Bank Karena Terlilit Utang

Pria yang diketahui berasal dari Desa Ujungberung, Kecamatan Sindangwangi itu membawa rakitan bom dan mendatangi sebuah bank

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Simosir dengan pelaku yang ngaku bawa bom, Selasa (24/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Pria berinisial D (32) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sempat menggegerkan warga Kecamatan Leuwimunding pada Senin (23/5/2022) sore.

Pria yang diketahui berasal dari Desa Ujungberung, Kecamatan Sindangwangi itu membawa rakitan bom dan mendatangi sebuah bank di kecamatan tersebut dan meminta sejumlah uang.

Namun, setelah diperiksa oleh Tim Gegana Brimob Polda Jabar, pria tersebut hanya membawa rakitan bom mainan.

Alhasil, yang bersangkutan langsung ditangkap oleh kepolisian resor Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengungkapkan, motif pelaku yang sengaja mendatangi sebuah bank di wilayah tersebut karena terlilit utang.

Pria yang merupakan salah satu karyawan perusahaan rotan itu dibuat nekat dengan meminta uang Rp 30 juta kepada bank tersebut.

Baca juga: Pria Majalengka Datangi Bank Minta Rp 30 Juta, Ngaku Bawa Bom, Berakhir Diikat di Gawang

"Jadi pria ini nekat datang ke bank meminta uang Rp 30 juta ke bank karena terlilit utang."

"Adapun pelaku diketahui memiliki utang sebanyak Rp 20 juta yang ditagih setiap hari, karena putus asa dan berpikiran pendek, pelaku datang ke bank dan mengancam akan meledakkan bom yang diakuinya ada di dalam tubuhnya," ujar Edwin kepada media saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (24/5/2022).

Barang bukti yang dikira bom
Barang bukti yang dikira bom (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Adapun, jelas dia, yang bersangkutan juga dalam keadaan sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa.

Sehingga, pelaku resmi melakukan tindak pidana perampokan.

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor, tujuh buah tabung pipa, 10 gram semen, beling kaca, rangkaian elektronik dengan kabel isian tembaga, kabel timer," ucapnya.

Baca juga: Pencarian Balita yang Tenggelam di Muara Cikaso Dihentikan, 4 Anggota Keluarganya Selamat

Kata Edwin, pria tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di ruang tahanan Polres Majalengka.

Pasalnya, peristiwa itu sempat membuat geger warga yang berada di kawasan Alun-alun Leuwimunding pada Senin sore kemarin.

"Jenis tindak pidana yang disangkakan, yakni pencurian dengan kekerasan Jo perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan Jo percobaan melakukan kejahatan."

Baca juga: Kasus Subang Terungkap, Aksi Pelaku Ternyata Terekam CCTV, Polisi: Laki-laki Kaos Hitam

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved