TERBARU, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi dalam PPDB SMA/SMK 2022, Hanya Dibuka 4 Jalur Pendaftaran

Tak lama lagi seluruh siswa di Indonesia akan segera melaksanakan PPDB 2022. PPDB sendiri merupakan singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru.

Tangkapan layar situs PPDB Jabar
Jadwal Lengkap PPDB SMA/SMK di Jabar 

- Buku rapor (semester 1 sampai dengan 5)

- Surat tanggung jawab mutlak orang tua

2. Dokumen persyaratan khusus:

- Kartu Program Penanganan Kemiskinana/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)

- Surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

- Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maksimal 3 tahun/ anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan covid-19

- Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksiml 5 tahun, minimal 6 bulan

Baca juga: INI Rekomendasi SMA Terbaik di Majalengka, Tentukan untuk PPDB Sebentar Lagi

Sementara persyaratan untuk usia:

Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tangga 1 Julin tahun berjalan

- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat

Adapun persyaratan usia yang dikeculiakan untuk sekolah dengan kriteria:

- Menyelenggarakan pendidikan khusus

- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus

- Berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved