TERBARU, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi dalam PPDB SMA/SMK 2022, Hanya Dibuka 4 Jalur Pendaftaran
Tak lama lagi seluruh siswa di Indonesia akan segera melaksanakan PPDB 2022. PPDB sendiri merupakan singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Machmud Mubarok
- Buku rapor (semester 1 sampai dengan 5)
- Surat tanggung jawab mutlak orang tua
2. Dokumen persyaratan khusus:
- Kartu Program Penanganan Kemiskinana/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
- Surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maksimal 3 tahun/ anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan covid-19
- Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksiml 5 tahun, minimal 6 bulan
Baca juga: INI Rekomendasi SMA Terbaik di Majalengka, Tentukan untuk PPDB Sebentar Lagi
Sementara persyaratan untuk usia:
Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tangga 1 Julin tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat
Adapun persyaratan usia yang dikeculiakan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar