Tak Berizin, Dua Tower di Majalengka Disegel Satpol PP Sampai Ada Iktikad Pemilik Urus Perizinan

Satpol PP Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menyegel dua bangunan tower yang belum memiliki izin berdiri.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Petugas Satpol PP dan Damkar Majalengka melakukan penyegelan terhadap tower yang belum memiliki izin di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya dan Desa Cisetu, Kecamatan Rajagaluh, Kamis (19/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Satpol PP Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menyegel dua bangunan tower, Kamis (19/5/2022).

Penyegelan tower tersebut disebabkan keduanya belum memiliki izin berdiri.

Kasat Pol PP dan Damkar Majalengka, Kasat Pol PP Majalengka, Toto Prihatno mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran belum adanya perizinan dari pihak pemilik atau pun pengelola tower tersebut.

Baca juga: Komisi I DPRD Majalengka Bakal Kirim Nota Komisi ke Bupati Soal Tower Tak Berizin

Baca juga: Soal Tower Tak Berizin, DPMTSP Majalengka: Ada Pasal yang Dilanggar

Penyegelan tersebut menindaklanjuti surat dari Dinas Kominfo Majalengka perihal mohon penertiban.

"Ya pada hari ini, kami Sat Pol PP Damkar  bersama unsur dari DPMTPSP dan Dinas Kominfo melakukan kegiatan penertiban bangunan tower yang belum berijin."

"Hal itu sebagaimana informasi dari Dinas Kominfo Kabupaten Majalengka melalui suratnya kepada kami nomor : K1.02.01/416/Diskominfo tanggal 17 Mei 2022 perihal mohon penertiban," ujar Toto saat dikonfirmasi media, Kamis (19/5/2022).

Toto menyampaikan, dua bangunan itu berada di dua kecamatan berbeda.

Masing-masing berada di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya dan Desa Cisetu, Kecamatan Rajagaluh.

"Bangunan Tower yang dimaksud sebanyak 2 unit bangunan  yang  beralamat di Blok Senin RT 02 RW 01, Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya milik PT Inti Bangun Sejahtera dan di Jalan Sumurugul Dusun Mayasari Rebo RT 02 RW 03, Desa Cisetu, Kecamatan Rajagaluh, milik PT Era Bangun Towerindo," ucapnya.

Kata dia, penyegelan tower tersebut akan terus dilakukan sampai ada iktikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan perizinannya terlebih dahulu.

Atau menunggu informasi lebih lanjut dari dinas perizinan terkait.

"Sementara, kita pantau itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan perizinannya dan kami tunggu saran berikutnya dari DPMPTSP," jelas dia.

Sebelumnya, Komisi 1 DPRD Majalengka menemukan pembangunan tower di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang diduga tak berizin.

Ironisnya, bangunan tower itu sudah berdiri kokoh selama 1 tahun.

Namun, saat ditelusuri perizinannya di dinas terkait, tower yang diketahui jaringan provider itu tak terdata.

Adapun, tower yang dimaksud berada di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tower yang tak berizin.

Terlebih, setelah ditelusuri ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tower tersebut tak terdaftar di ratusan tower yang tercatat.

Pihaknya pun melakukan sidak dengan mendatangi lokasi tower tersebut bersama para anggota Komisi 1 lainnya.

"Yang pertama kami dari Komisi 1 mendapatkan informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada kami, di mana Pak Hamzah (anggota Komisi 1) asli orang Panjalin."

"Oleh karena itu, beliau menginformasikan bahwa ada pembangunan tower yang lamanya udah 1 tahun.

"Tapi begitu kami minta data kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu ternyata ada 112 tower tetapi tidak terdaftar di data tersebut," ujar Dasim kepada Tribun, Senin (18/4/2022).

Pada pekan lalu, Komisi I melayangkan surat komisi ke Bupati Majalengka yang bertujuan agar tower tersebut jangan beroperasi terlebih dahulu.

Hingga akhirnya tower tersebut disegel oleh petugas Satpol PP Majalengka karena belum ada kejelasan dari pihak perusahaan. (*)

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved