Soal Tower Tak Berizin, DPMTSP Majalengka: Ada Pasal yang Dilanggar

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Majalengka mengakui bahwa tower tersebut tak berizin.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Anggota Komisi I DPRD Majalengka mendatangi sebuah tower di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka yang diduga tak memiliki izin, Senin (18/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sebuah tower provider di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka diduga tak berizin.

Dugaan itu muncul setelah Komisi I DPRD Majalengka melakukan sidak dengan mendatangi tower tersebut pada Senin (18/4/2022).

Ironisnya, bangunan tower itu sudah berdiri kokoh selama 1 tahun.

Namun, saat ditelusuri perizinannya di dinas terkait, tower yang diketahui jaringan provider itu tak terdata.

Baca juga: Komisi 1 DPRD Majalengka Temukan Bangunan Tower di Majalengka yang Diduga Tak Berizin

Baca juga: Warga Sukabumi Jejerkan TV Rusak di Tiang Tower, Minta Ganti Rugi Barang Elektronik yang Rusak

Menanggapi hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Majalengka mengakui bahwa tower tersebut tak berizin.

Namun, tak berizinnya tower tersebut, dianggap karena ada masa transisi Izin Membangun Bangunan (IMB) oleh pemerintah pusat.

"Sebenarnya, pihak perusahaan tower pernah mengajukan pada tahun 2021 lalu.

Tapi saat itu ada masa transisi IMB, di mana ada aturan baru terutama berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), itu berlaku tak hanya di Majalengka, melainkan se-Indonesia," ujar Sekretaris Dinas DPMTSP Majalengka, Dartum didampingi Analis Kebijakan Ahli Madya pada Bidang Pengendalian, Gugum G, Selasa (19/4/2022).

Kondisi seperti itu, jelas dia, membuat permohonan perizinan yang dilayangkan pihak perusahaan sempat terhenti.

Sehingga, pihaknya mengakui pembangunan tower itu kini tak berizin.

"Memang belum berizin, tapi perusahaan ada niatan baik untuk mengurus perizinan," ucapnya.

Dari sisi aturan, Dartum juga mengakui bahwa pihak perusahaan telah melanggar PP 16 tahun 2021, yakni tentang bangunan gedung.

"Kalau sanksi mah ada, cuma kewenangannya bukan di kami," jelas dia.

Oleh karena itu, Dartum menambahkan, pihaknya akan mengkroscek ulang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved