Tak Berizin, Dua Tower di Majalengka Disegel Satpol PP Sampai Ada Iktikad Pemilik Urus Perizinan

Satpol PP Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menyegel dua bangunan tower yang belum memiliki izin berdiri.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Petugas Satpol PP dan Damkar Majalengka melakukan penyegelan terhadap tower yang belum memiliki izin di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya dan Desa Cisetu, Kecamatan Rajagaluh, Kamis (19/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Satpol PP Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menyegel dua bangunan tower, Kamis (19/5/2022).

Penyegelan tower tersebut disebabkan keduanya belum memiliki izin berdiri.

Kasat Pol PP dan Damkar Majalengka, Kasat Pol PP Majalengka, Toto Prihatno mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran belum adanya perizinan dari pihak pemilik atau pun pengelola tower tersebut.

Baca juga: Komisi I DPRD Majalengka Bakal Kirim Nota Komisi ke Bupati Soal Tower Tak Berizin

Baca juga: Soal Tower Tak Berizin, DPMTSP Majalengka: Ada Pasal yang Dilanggar

Penyegelan tersebut menindaklanjuti surat dari Dinas Kominfo Majalengka perihal mohon penertiban.

"Ya pada hari ini, kami Sat Pol PP Damkar  bersama unsur dari DPMTPSP dan Dinas Kominfo melakukan kegiatan penertiban bangunan tower yang belum berijin."

"Hal itu sebagaimana informasi dari Dinas Kominfo Kabupaten Majalengka melalui suratnya kepada kami nomor : K1.02.01/416/Diskominfo tanggal 17 Mei 2022 perihal mohon penertiban," ujar Toto saat dikonfirmasi media, Kamis (19/5/2022).

Toto menyampaikan, dua bangunan itu berada di dua kecamatan berbeda.

Masing-masing berada di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya dan Desa Cisetu, Kecamatan Rajagaluh.

"Bangunan Tower yang dimaksud sebanyak 2 unit bangunan  yang  beralamat di Blok Senin RT 02 RW 01, Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya milik PT Inti Bangun Sejahtera dan di Jalan Sumurugul Dusun Mayasari Rebo RT 02 RW 03, Desa Cisetu, Kecamatan Rajagaluh, milik PT Era Bangun Towerindo," ucapnya.

Kata dia, penyegelan tower tersebut akan terus dilakukan sampai ada iktikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan perizinannya terlebih dahulu.

Atau menunggu informasi lebih lanjut dari dinas perizinan terkait.

"Sementara, kita pantau itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan perizinannya dan kami tunggu saran berikutnya dari DPMPTSP," jelas dia.

Sebelumnya, Komisi 1 DPRD Majalengka menemukan pembangunan tower di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang diduga tak berizin.

Ironisnya, bangunan tower itu sudah berdiri kokoh selama 1 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved