KHUSUS Siswa SMP, PPDB Bisa Dilakukan Sendiri, Datangi SMA/SMK yang Dituju & Penuhi Syarat Ini
Pada PPDB tahun ajaran 2022-2023, para pelajar SMP bisa mendaftar sendiri ke SMA atau SMK yang dituju.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Machmud Mubarok
Transparan
Ditemui usai menggelar rapat kerja bersama anggota DPRD di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, kemarin, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah X Provinsi Jabar, Ambar Triwidodo, segala hal yang memungkinkan terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan PPDB sudah diantisipasi. Pelaksanaan PPDB, ujarnya, mengacu pada sistem dan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB.
Ia juga berkomitmen untuk membangun komunikasi dengan pihak terkait agar pelaksanaan PPDB SMA dan sederajat berjalan dengan lebih transparan.
"Bagi kami, selama mengikuti sistem, maka akan berjalan baik," ujar Ambar.
Persyaratan Umum PPDB
- Ijazah atau surat keterangan lulus
- Kartu tanda ujian
- Akta kelahiran
- Kartu keluarga
- Buku rapor semester 1-5
- Surat keterangan tanggungjawab mutlak orangtua
Afirmasi
- Memiliki kartu program penanganan kemiskinan
- Terdaftar di DTKS Dinas Sosial
Afirmasi Bencana Alam
- Surat keterangan dari RT dan RW
Afirmasi Perpindahan Orang Tua
- Surat tugas perpindahan orangtua
Afirmasi Covid-19
- Peserta wajib membawa lampiran surat tugas atau surat keterangan bahwa orang tuanya terlibat dalam penanganan Covid-19.
Jalur Prestasi
- Piagam dan dokumentasi kejuaraan
Waktu PPDB
- Tahap I, 6-10 Juni 2022
- Tahap II, 20-23 Juni 2022