KHUSUS Siswa SMP, PPDB Bisa Dilakukan Sendiri, Datangi SMA/SMK yang Dituju & Penuhi Syarat Ini
Pada PPDB tahun ajaran 2022-2023, para pelajar SMP bisa mendaftar sendiri ke SMA atau SMK yang dituju.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM - Tak lama lagi para pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan segera memasuki ke jenjang yang lebih tinggi, Sekolah Menengah atas (SMA).
Bagi Anda siswa SMP ada informasi penting yang harus kamu ketahui.
Kini, pelajar SMP tak perlu lagi menunggu pendaftaran kolektif yang dikoordinasi guru mereka pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.
Pada PPDB tahun ajaran 2022-2023, para pelajar SMP bisa mendaftar sendiri ke SMA atau SMK yang dituju.
"Pelajar bisa datang langsung daftar ke sekolah yang dituju, atau daftar melalui online tanpa harus menunggu kolektif daftar dari sekolah," ujar Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, Endang Susilastuti, usai melakukan sosialisasi PPDB pada para kepala sekolah di SMAN 1 Cianjur, Kamis (12/5/2022) dikutip dari Tribunjabar.
Endang menambahkan jika, teknis PPDB secara umum hampis sama dengan tahun lalu.
"Perbedaannya hanya hal tadi, tahun ini pelajar bisa daftar langsung secara mandiri," ujarnya.
Sistem jalur zonasi, kata Endang, masih berlaku dengan persentase 50 persen.
Sementara untuk jalur afirmasi mendapatkan kuota sebesar 20 persen, jalur prestais 25 persen dan jalur perpindahan hanay 5 persen.
Baca juga: INI Syarat PPDB SMA 2022 untuk Jawa Barat, Bisa Ditempuh 4 Jalur Pendaftaran, Apa Saja?
Untuk SMK, 60 persen kuota diperuntukan jalur prestasi rapor. Prestasi kejuaraan hanya mendapatkan kuota 5 persen, prioritas terdekat [dengan sekolah] 10 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur perpindahan 5 persen.
Bagi siswa katagori miskin yang mendaftar di SMA atau SMK negeri namun tak diterima, KCD juga menyiapkan bantuan Rp 2 juta untuk tiga tahun pembelajaran di sekolah swasta.
"Pembagian akun sekolah akan dilakukan 17 Mei atau pekan depan. Untuk tahap pertama, siswa bisa mendaftar pada tanggal 6-10 Juni, sementara tahap dua pada 20-23 Juni. Nah, hari ini kami lakukan sosialisasi kepada semua sekolah negeri setingkat SMA/SMK agar apa yang kami sampaikan hari ini disampaikan kembali ke sekolah SMP sederajat," ujar Endang.
Sama seperti PPDB 2021, PPDB 2022 juga akan dilaksanakan secara luring dan daring.
Bagi siswa di daerah yang susah jaringan internet, maka PPDB diselenggarakan secara luring.
Orangtua siswa bisa datang ke sekolah tujuan untuk mendaftarkan anaknya. Namun, di daerah yang jaringan internetnya kuat, PPDB akan dilaksanakan secara daring melalui laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Dokumen persyaratan umum untuk mendaftar ke SMA diantaranya:
1. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SMA)
2. Kartu Tanda Ujian
3. Akta Kelahiran
4. Kartu Keluarga
5. Buku Rapor semester 1-5
6. Surat keterangan tanggung jawan mutlak orangtua
Baca juga: Jelang PPDB 2022, Ini Daftar 10 SMA Terbaik di Kota Bandung, Berikut Nilai UTBK
Sementara untuk siswa kategori tidak mampu atau miskin yang akan menempuh jalur afirmasi, maka harus memenuhi syarat berkiut ini:
1. Harus memiliki kartu program penanganan kemiskinan dan terdaftar di DTKS Dinas Sosial
2. Untuk afirmasi bencana alam, peserta harus menyertakan surat keterangan dari RT dan RW.
Surat tugas perpindahan orangtua juga diperlukan bagi peserta yang akan menempuh pendaftaran melalui jalur perpindahan orang tua, sementara untuk jalur afirmasi Covid-19, peserta diwajibkan membawa lampiran surat tugas atau surat keterangan bahwa orang tuanya terlibat dalam penanganan Covid-19. Untuk peserta yang berminat mendaftar melalui jalur prestasi, piagam dan dokumentasi kejuaraan menjadi dokumen yang harus dibawa.
Siswa yang hendak ke SMA dan memilih jalur afirmasi, juga diberikan kesempatan memilih tiga SMA negeri dan swasta terdekat.
Namun, siswa yang memilih jalur perpindahan orangtua dan anak guru bisa memilih satu SMA negeri dan satu SMA swasta.
Sama dengan mereka yang menempuh jalur zonasi, siswa yang mengambil jalur prestasi nilai rapor juga diperkenankan memilih dua SMA negeri dan satu SMA swasta. Namun, untuk jalur prestasi kejuaraan, siswa hanya dapat memilih satu SMA negeri dan satu SMA swasta.
Endang mengatakan, untuk PPDB jenjang SMK, siswa yang mendaftar jalur afirmasi bisa memilih satu SMK negeri dan satu SMK swasta atau satu SMK negeri dengan dua program keahlian. Pilihan serupa juga berlaku bagi calon siswa SMK yang memilih jalur perpindahan orangtua dan anak guru serta jalur prioritas terdekat.
Namun, bagi siswa yang memilih jalur prestasi kelas industri, ia bisa memilih satu SMK negeri dan satu SMK swasta, atau satu SMK negeri dengan tiga program keahlian.
Transparan
Ditemui usai menggelar rapat kerja bersama anggota DPRD di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, kemarin, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah X Provinsi Jabar, Ambar Triwidodo, segala hal yang memungkinkan terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan PPDB sudah diantisipasi. Pelaksanaan PPDB, ujarnya, mengacu pada sistem dan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB.
Ia juga berkomitmen untuk membangun komunikasi dengan pihak terkait agar pelaksanaan PPDB SMA dan sederajat berjalan dengan lebih transparan.
"Bagi kami, selama mengikuti sistem, maka akan berjalan baik," ujar Ambar.
Persyaratan Umum PPDB
- Ijazah atau surat keterangan lulus
- Kartu tanda ujian
- Akta kelahiran
- Kartu keluarga
- Buku rapor semester 1-5
- Surat keterangan tanggungjawab mutlak orangtua
Afirmasi
- Memiliki kartu program penanganan kemiskinan
- Terdaftar di DTKS Dinas Sosial
Afirmasi Bencana Alam
- Surat keterangan dari RT dan RW
Afirmasi Perpindahan Orang Tua
- Surat tugas perpindahan orangtua
Afirmasi Covid-19
- Peserta wajib membawa lampiran surat tugas atau surat keterangan bahwa orang tuanya terlibat dalam penanganan Covid-19.
Jalur Prestasi
- Piagam dan dokumentasi kejuaraan
Waktu PPDB
- Tahap I, 6-10 Juni 2022
- Tahap II, 20-23 Juni 2022