Sapi Positif PMK di Kuningan
Imbas Ada Sapi Positif PMK di Kuningan, Bupati Acep Gencar Sosialisasikan Larangan Bisnis Sapi
Munculnya kasus sapi terkonfirmasi positif penyakit mulut dan kuku (PMK) membuat Bupati Kuningan H Acep Purnama gencar lakukan sosialisasi pelarangan
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
TRIBUNCIREBON.COM- Munculnya kasus sapi terkonfirmasi positif penyakit mulut dan kuku (PMK) ini membuat Bupati Kuningan H Acep Purnama gencar lakukan sosialisasi pelarangan jual beli sapi di daerah.
Pelarangan peredaran sapi ternak di daerah ini mengacu pada aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui surat larangan yang di keluarkan oleh kementrian.
"Untuk surat larangan jual beli hewan ternak ini mulai dari kambing ke atas. Seperti kambing, sapi, kerbau dan kuda serta lainnya. Dan ini tidak termasuk dengan hewan ternak jenis unggas - unggasan. Keluarnya surat itu, tentu kami langsungkan pemberitahuan atau gencar sosialisasi," kata Acep lagi.
Mengenai tujuh ekor sapi terjangkit PMK, Acep mengklaim telah menugaskan petugas medis hewan untuk memberikan pelayanan maksimal.

Sebab paparan penyakit ini berlangsung di sekitar kandang atau antar hewan itu sendiri.
"Dengan terjadinya paparan PMK dan diketahui ada sapi positif PMK. Kami sudah tahu dan telah menugaskan kepada tim medis hewan dari pemerintah. Lagi pula, sapi positif PMK itu di datangkan dari luar dan untuk daerahnya gak usah disebut, gak enak lah," katanya.
Diberitakan sebelumnya, buntut penemuan sapi yang terkonfirmasi positif penyakit mulut dan kaki (PMK), kontan membuat Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy angkat bicara.
Zul sapaan akrab Ketua DPRD Kuningan ini meminta kepada pemerintah, tentu Dinas Peternak dan Perikanan ini melakukan pendampingan maksimal terhadap kesehatan hewan ternak.
Hal itu sebagai bentuk pencegahan serius dalam memutus mata rantai penyebaran PMK di lingkungan hewan ternak warga.
"Ya, jika benar ada sapi positif PMK. Kami minta pemerintah melakukan pelayanan maksimal. Tujuannya, sebagai bentuk pencegahan dan sekaligus upaya memutus mata rantai penyabaran di lingkungan hewan ternak milik warga," kata Zul kepada Tribuncirebon.com melalui sambungan selulernya, Rabu (18/5/2022)
Soal regulasi yang mengatur pada proyek pemerintah tentang pengadaan hewan ternak sapi. Ini tercantum dalam belanja APBD sekaligus sebagai anggaran pada aspirasi alias pokok pokok pikiran Anggota DPRD Kuningan.
"Ya jika belum terkendali dan di anggap membahayakan tingkat penyebaran PMK pada pengadaan hewan nanti, ini bisa di tangguhkan dan aspirasi atau pokok pokok pikiran itu adalah anggaran tahunan," ujarnya.
Diketahui, tujuh ekor hewan ternak sapi milik warga di Kuningan terkonfirmasi positif penyakit mulut dan kuku (PMK).
Ketujuh ekor sapi terjangkit itu ditemukan saat usai melakukan pemeriksaan pada hewan ternak milik warga di Desa Cirukem, Kecamatan Ciniru dan di Desa Mandapajaya, Kecamatan Cilebak, Kuningan.
"Dalam giat pemeriksa hewan ternak sapi, kami temukan sebanyak 7 ekor sapi di wilayah kerjanya yang terjangkit PMK. Untuk lokus sapi terjangkit itu di Kecamatan Cilebak dan Kecamatan Ciniru dan kini kondisinya, hewan tersebut memasuki tahapan penyembuhan melalui karantina," ujar drh Rofiq kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).