Ade Yasin dan Rachmat Yasin, Kakak Beradik yang Menjabat Sebagai Bupati Bogor Berujung OTT KPK

KPK berhasil menangkap Bupati Bogor, Ade Yasin dan sejumlah pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Istimewa
Bupati Bogor Ade Yasin. 

Kala itu, kegiatan Rchmat Yasin kabarnya sudah dibuntuti oleh petugas KPK.

Tak lama sampai dari rumahnya, Rachmat Yasin langsung diamankan dan langsung menuju gedung KPK.

Bahkan pada saat itu, petugas KPK juga langsung melakukan penggeledahan di ruang kerja dan ruang sekretaris Bupati Bogor di Kompleks Pemda Bogor, Jalan Raya Pemda, Cibinong.

Dalam OTT itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan Franciskus Xaverius Yohan dari pihak swasta.

Baca juga: KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin Bersama Sejumlah Pihak BPK Jabar, Ini Penjelasan Jubir KPK

Vonis Rachmat Yasin

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung lantas memvonis Rachmat dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan terkait kasus suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Barita Lumban Gaol SH dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 27 November 2014. "Menjatuhkan pidana penjara lima tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Hakim Barita.

Rachmat Yasin juga dijatuhkan denda sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara. Rachmat juga dikenai hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.

Dalam hal ini, Rachmat Yasin terbukti bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved