Ade Yasin dan Rachmat Yasin, Kakak Beradik yang Menjabat Sebagai Bupati Bogor Berujung OTT KPK
KPK berhasil menangkap Bupati Bogor, Ade Yasin dan sejumlah pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menangkap Bupati Bogor, Ade Yasin dan sejumlah pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
“Benar, tadi malam sampai pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Kompas pada Rabu (27/4/2022).
“Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat, dan pihak terkait lainnya,” ucapnya.
Adapun proses OTT itu dimuali sejak Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu pagi.
“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” ucap Ali.
Lebih Jauh, Jubir KPK itu mengungkapkan bahwa kini pihaknya tengah melakakukan pemeriksaaan terhadap sejumlah pihak yang telah ditangkap dalam waktu 1x24 jam.
“KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca juga: SOSOK Bupati Bogor, Ade Yasin yang Ditangkap KPK, Ternyata Pengacara yang Selalu Bela Rakyat Kecil
Kakak Ade Yasin, Rachmat Yasing Ditangkap KPK
Nasib Ade Yasin juga rupanya sempat dialami sang kakak, Rachmat Yasin.
Kakak beradik tersebut, keduanya sama-sama berujung ditangkap KPK.
Rachmat Yasin sendiri terkena OTT KPK terkait kasus suap sebesa Rp 4,5 miliar dalam tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
Seperti yang diketahui, Rachmat Yasin ditangkap KPK pada 7 Mei 2014 lalu.
Pada saat penangkapan, Rachmat Yasin tengah melakukan kegiatan Boling atau Rebo Keliling di Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selepas kegiatan itu, Rachmat pulang ke rumah pribadi di Perumahan Yasmin, Sektor II, Jalan WijayaKusuma Raya No 103, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.
Kala itu, kegiatan Rchmat Yasin kabarnya sudah dibuntuti oleh petugas KPK.
Tak lama sampai dari rumahnya, Rachmat Yasin langsung diamankan dan langsung menuju gedung KPK.
Bahkan pada saat itu, petugas KPK juga langsung melakukan penggeledahan di ruang kerja dan ruang sekretaris Bupati Bogor di Kompleks Pemda Bogor, Jalan Raya Pemda, Cibinong.
Dalam OTT itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan Franciskus Xaverius Yohan dari pihak swasta.
Baca juga: KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin Bersama Sejumlah Pihak BPK Jabar, Ini Penjelasan Jubir KPK
Vonis Rachmat Yasin
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung lantas memvonis Rachmat dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan terkait kasus suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.
Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Barita Lumban Gaol SH dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 27 November 2014. "Menjatuhkan pidana penjara lima tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Hakim Barita.
Rachmat Yasin juga dijatuhkan denda sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara. Rachmat juga dikenai hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.
Dalam hal ini, Rachmat Yasin terbukti bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.