Eksepsi Habib Bahar bin Smith Ditolak Majelis Hakim, Tapi Reaksinya Sangat Mengejutkan, Ini Katanya
Majelis Hakim PN Bandung, Dodong Rusdani, menolak nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa yang diajukan oleh Habib Bahar bin Smith.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dodong Rusdani, menolak nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa yang diajukan oleh Habib Bahar bin Smith.
Hal itu terungkap saat sidang beragenda putusan sela yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (26/4/2022).
"Mengadili, menyatakan menolak eksepsi terdakwa Habib Assayid Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar bin Smith seluruhnya," ujar hakim, saat membacakan amar putusan sela.

Baca juga: Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Sebut Dakwaan JPU Mengada-Ngada, Hanya Berdasarkan Imajinasi
Praktis, perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Habib Bahar itupun berlanjut.
Menanggapi putusan hakim, Bahar justru mengaku bersyukur hakim menolak eksepsinya.
Ia menyatakan siap menjalani sidang lanjutannya.
"Kenapa? Karena sidang bisa berjalan saya bersyukur," ujar Bahar.
Dipersidangan nanti, Bahar mengaku akan membuktikan bahwa apa yang diucapkan dalam ceramahnya benar dan bukan hoaks seperti yang dituduhkan jaksa.
"Nantinya saya akan membuktikan bahwasannya apa yang saya sampaikan Habib Rizieq dipenjara karena Maulid itu benar adanya. Dan bahwasannya enam laskar yang dibantai dengan keji di km 50 benar adanya dan akan saya buktikan di persidangan," katanya.