Perusahaan Wajib Cairkan THR H-7 Lebaran Pada Karyawan seperti Tertuang dalam SE Bupati Majalengka
Kata dia, dalam SE itu disebutkan bahwa perusahaan diminta untuk membayar THR ke para pekerja maksimal di H-7 lebaran.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Surat Edaran (SE) Bupati Majalengka untuk para perusahaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh resmi terbit.
Dalam SE itu menyebutkan, ada perbedaan nominal THR yang diterima pekerja yang telah bekerja di atas 1 tahun.
Selain itu, telah ditentukan juga kapan waktu terakhir perusahaan untuk memberikan THR kepada para pekerja.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker KUKM Majalengka, Kusnandar mengatakan, SE itu terbit per tanggal 19 April 2022 kemarin.

Menurutnya, surat tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
"Alhamdulillah, SE Bupati terbit, sehingga diharapkan perusahaan dapat menaatinya," ujar Kusnandar, Kamis (21/4/2022).
Kata dia, dalam SE itu disebutkan bahwa perusahaan diminta untuk membayar THR ke para pekerja maksimal di H-7 lebaran.
Sementara, untuk pekerja yang telah bekerja di atas 1 tahun akan mendapatkan THR full satu bulan penuh.
Baca juga: THR PNS Cair Besok Siap-siap Cek Saldo Rekening Anda, Ini Besaran Uang yang akan Didapat
Sedangkan, pekerja yang di bawah 1 tahun, akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai ketentuan masa kerja.
"Sementara bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas, juga sudah ditentukan dalam SE tersebut," ucapnya.
Masih kata dia, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan kabar perihal adanya perusahaan yang mengajukan penangguhan THR.
Menurutnya, hal itu menandakan, semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Majalengka siap membayar THR para buruh secara full atau tidak dicicil.
"Alhamdulillah untuk soal itu (penangguhan pembayaran THR oleh perusahaan) belum ada," jelas dia.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Bagi ASN, TNI-Polri akan Dicairkan Setelah THR Sebagai Biaya Pendidikan