Dua Gadis Remaja Dibuat Teler Lalu Dirudapaksa Bahkan Dijual di MiChat dengan Tarif Rp 300 Ribu

Sebelum dirudapaksa dan dijual melalui aplikasi online MiChat, dua gadis remaja ini juga dicekoki minuman keras (miras) di sebuah vila.

Editor: Mumu Mujahidin
Dok Tribun Manado
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak di cianjur. 

TRIBUNCIREBON.COM - Dua gadis remaja berusia belasan tahun jadi korban rudapaksa hingga dijual ke para hidung belang di Bogor.

Sebelum dirudapaksa dan dijual melalui aplikasi online MiChat, dua gadis remaja ini juga dicekoki minuman keras (miras) di sebuah vila.

Seorang pria berinisial A alias Agus (22) dibekuk oleh Satreskrim Polres Bogor atas kasus pecabulan dan eksploitasi terhadap anak perempuan di bawah umur di wilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra menjelaskan bahwa dari tindakan pelaku ini korbannya ada dua orang perempuan yakni inisial SJP (12) dan CAZ (14).

 
Awalnya kedua korban ini pada 6 April 2022 sekitar pukul 19.00 WIB bermain ke tempat hiburan pasar malam yang kemudian bertemu Pelaku A dan dan Pelaku R (buron).
Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan.
Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan. (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

"Oleh pelaku kemudian diajak ke sebuah vila, kemudian diajak minum minuman keras hingga akhirnya disetubuhi," kata Kompol Wisnu Perdana Putra kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Aksi pelaku tidak sampai disitu, korbannya bahkan dieksploitasi atau dijual kepada pria hidung belang.

Korban dijual oleh pelaku untuk melayani nafsu para hidung belang secara online melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 300 - 500 ribu sekali main.

"Perbuatan pelaku juga berlanjut ketika pelaku lalu mengeksploitasi korban melalui aplikasi online. Sehingga tamu yang datang pun korban dipaksa untuk melayani," kata Kompol Wisnu Perdana Putra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: 3 Gadis Muda Dijual ke Pria Hidung Belang di Kota Bogor, Sehari Bisa Layani 3 Pelanggan

Kronologi Remaja Bogor Dijajakan via MiChat

Dua remaja asal Kota Bogor berinisial SJP (12) dan CAZ (14) dijajakan kepada para hidung belang via aplikasi MiChat oleh buruh asal Dramaga, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus ini, pelaku yang terlibat yakni pemuda inisial A (22) telah berhasil ditangkap polisi.

Serta masih ada satu pelaku lagi yakni inisial R yang kini masih buron.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan bahwa awalnya ada orang tua yang melapor ke Polsek Dramaga karena mencari anaknya yang tak kunjung pulang.

"Dengan bantuan rekan-rekan Polsek Dramaga, yang bersangkutan berhasil ditemukan di salah satu rumah Saudara A," kata AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Orang tua korban pun dikejutkan dengan nasib putrinya saat diantarkan pulang oleh polisi.

Baca juga: 4 Wanita Korban TPPO Dijual Rp 80 Juta Per Orang, Dipaksa Layani Pria di Papua, Kini Dipulangkan

Sebab setelah diselidiki, kedua anak perempuan tersebut rupanya sudah mengalami korban persetubuhan.

Persetubuhan tersebut terjadi ketika kedua korban bertemu kedua pelaku di pasar malam kemudian diajak ke sebuah penginapan di kawasan Tamansari diawali dengan cekokan miras.

Bahkan salah satu korban di antaranya juga pernah dijajakan oleh pelaku atau dieksploitasi kepada hidung belang via aplikasi Michat dengan tarif Rp 300 - 500 ribu sekali kencan.

"Dari keterangan Tersangka A, yang bersangkutan mengakui selain persetubuhan terhadap anak, dia juga pernah memberikan job mencarikan pelanggan kepada anak tersebut," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Selain dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pelaku juga dikenakan pasal berlapis dengan pasal 76 i UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terkait eksploitasi seksual berupa melibatkan anak dalam bisnis prostitusi.

Ilustrasi korban perkosaan
Ilustrasi korban rudapaksa  (ibtimes.co.in)

2 Gadis Bogor Dijual Rp 500 Ribu Sekali Kencan

Dua orang gadis Bogor diduga menjadi korban perdagangan orang oleh lekaki yang dikenalnya di pasar malam.

Dua remaja asal Kota Bogor berinisial SJP (12) dan CAZ (14) pasrah saat diminta untuk melayani pria hidung belang dengan tarif ratusan ribu.

Kasus prostitusi online dengan melibatkan 2 gadis Bogor yang masih di bawah umur itu berhasil diungkap aparat kepolisian.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan orangtua korban.

Baca juga: Cerita Gadis Budak Nafsu ISIS, Dijual Berkali-kali ke Pria hingga Melahirkan di Usia 13 Tahun

Awalnya ada orang tua yang melapor ke Polsek Dramaga karena mencari anaknya yang tak kunjung pulang.

"Dengan bantuan rekan-rekan Polsek Dramaga, yang bersangkutan berhasil ditemukan di salah satu rumah Saudara A," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Hingga akhirnya korban dijemput dan diantarkan pulang oleh petugas ke rumahnya masing-masing.

Korban ditemukan di sebuah penginapan di wilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Kedua gadis Bogor tersebut kini telah dikembalikan kepada orangtuanya. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com)

Berita lain terkait Penjualan Gadis di Bawah Umur

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved