Cair Sebelum Idulfitri, Ini Cara Cek Penerima BSU 2022 di Kemnaker dan BP Jamsostek
BSU ini sebesar Rp 500.000 per bulan dan diberikan selama 2 bulan, diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
TRIBUNCIREBON.COM- Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji tertentu segera cair di bulan April 2022.
Berikut dua cara untuk cek penerima BSU sebesar Rp 1 juta tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pemberian BSU 2022 berlangsung sebelum Lebaran idulfitri.
BSU ini sebesar Rp 500.000 per bulan dan diberikan selama 2 bulan, diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers pada 5 April 2022 menyatakan BSU diperkirakan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Baca juga: Biaya Haji 2022, Calon Jemaah Lunas Tunda Berangkat 2020 Tak Diminta Biaya Tambahan
"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga.
BSU 2022 ini akan diberikan pada 8,8 juta orang, sehingga anggaran yang dibutuhkan senilai Rp 8,8 triliun.
Rencananya BSU 2022 akan disalurkan pada April ini, meski belum diketahui pasti tanggalnya.
Jika anda memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, cari tahu apakah Anda termasuk sebagai salah satu penerima BSU 2022 atau bukan.
Berikut link dan cara cek apakah Anda masuk dalam daftar calon penerima BSU 2022:
Baca juga: Uang 7 Juta Dalam Jok Motor Samidi Digasak Maling, Ternyata Untuk Biaya Orang Sakit
1. Cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek
Cara pertama untuk cek daftar penerima BSU 2022 atau bukan adalah melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan:
-Masuk ke url https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
-Di bagian "Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?" isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir
-Cek bagian verifikasi
-Ketik "Lanjutkan"
Hasil akan ditampilkan
Jika Anda terdaftar sebagai calon penerima, maka informasi yang ditampilkan adalah: "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon oenerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verifikasi dan validasi penerima BSU 2022 dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021. Namun jika tidak terdaftar, maka teks yang ditampilkan adalah: "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021".