Info Haji
Biaya Haji 2022, Calon Jemaah Lunas Tunda Berangkat 2020 Tak Diminta Biaya Tambahan
Berikut ini aturan terbaru biaya ibadah haji 2022 termasuk dengan penjelasan Menteri Agama.
TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini aturan terbaru biaya ibadah haji 2022 termasuk dengan penjelasan Menteri Agama.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati biaya perjalanan ibadah haji 2022 Yakni sebesar Rp 39.886.009.
Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009," jelas Yaqut.
Melansir laman Kemenag.go.id, dana sebesar itu akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Baca juga: Aturan Ibadah Haji Berubah, Jemaah Tertunda 2020 Usia di Bawah 65 Tahun Bisa Berangkat

Menurut Yaqut, biaya perjalanan ibadah haji merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada calon jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.
Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%.
"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tutur Menag menjelaskan.
Hal tersebut terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang. (Kontan)