Vonis 10 Tahun buat M Kace Penista Agama Picu Reaksi Ratusan Santri dan Ulama, Hakim Mendapatkan Ini
Proses persidangan terdakwa kasus penistaan agama, M Kace di PN Ciamis, dikawal ratusan santri dari berbagai pesantren di Ciamis termasuk para ulama
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani
TRIBUNCIREBON.COM, CIAMIS – Proses persidangan terdakwa kasus penistaan agama, M Kace di PN Ciamis, dikawal ratusan santri dari berbagai pondok pesantren di Ciamis termasuk para ulama dan tokoh masyarakat.
Begitu juga saat sidang vonis, Rabu (6/4/2022) lalu, ratusan santri termasuk para ulama mengawal jalannya persidangan.
Selama sidang yang agendanya pembacaan putusan (vonis) tersebut, massa menggelar aksi unjuk rasa di ruas jalan Sudirman depan PN Ciamis.
Setelah sidang selesai sekitar pukul 14.45 WIB, setelah majelis hakim yang diketuai Vivi Purnawati SH MH dan hakim anggota Ahmad Iyud Nugraha SH MH serta Rika Emilia SH MH menjatuhkan vonis 10 tahun untuk terdakwa M Kace.
Sejumlah tokoh ulama yang semula hadir sebagai pengunjung sidang didaulat oleh massa pengunjuk rasa untuk menyampaikan sepatah dua patah kata.

Baca juga: Ratusan Santri dan Ulama Ucapkan Terima Kasih Pada Majelis Hakim Telah Vonis 10 Tahun Penjara M Kece
Diawali dengan tampilnya KH Maksum dari Ponpes Miftahul Huda Al Ostmaniyah Cikole Cijulang Cihaurbeuti, kemudian oleh KH M Syarif Hidayat dari Ponpes Al Hasan Bolenglang serta KH Nonop Hanafi dari Ponpes Miftahul Huda 2 Bayasari. Kemudian ditutup dengan doa oleh KH Maksum.
Para ulama pelaku sejarah longmarch santri pada aksi 212 tersebut mengucapkan terima kasih kepada aparat hukum.
Kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang telah menuntut terdakwa penistaan agama, M Kace dengan tuntutan maksimal, 10 tahun penjara.
Ucapan terimakasih kepada majelis hakim yang sudah menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan JPU.
“Juga kepada aparat kepolisian, TNI dan aparat keamanan yang telah mengamankan jalannya sidang. Sidang berjalan dengan kondusif aman dan lancar.
Hari ini petugas keamanan lebih banyak dari pengunjukrasa,” ujar KH Maksum, pengasuh Ponpes Miftahul Huda Al Otsmaniyah Cikole Cijulang Cihaurbeuti Ciamis.
Baca juga: M Kece Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Penistaan Agama, Sniper Brimob Siaga di Persidangan
Meski M Kace sudah divonis berat, maksimal 10 tahun namun KH Maksum mengingatkan jangan sampai lalai.
“Kasus ini harus dikawal sampai ke tingkat banding (atau juga kasasi). Jangan sampai lalai, sekarang baru vonis (tingkat pertama) di PN Ciamis,” tuturnya.
Dan KH Maksum juga meningatkan aparat hukum, saat ini masih ada diduga pelaku penistaan agama yang masih “bebas” yakni pendeta Saefudin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al Quran dihapus.
