Penista Agama, M Kace, Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara, Massa Berunjuk Rasa di Luar Pengadilan

Terdakwa kasus penistaan agama, M Kace, divonis hukuman 10 tahun penjara, oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Ciamis

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Andri M Dani
Sidang kasus dugaan penistaan agama atas nama terdakwa M Kace dengan agenda pembacaan putusan (vonis)  di PN Ciamis, dijaga ketat ratusan petugas gabungan, Rabu (6/4). 

Sidang tuntutan terdakwa M. Kace, Kamis (24/2) sempat diwarnai aksi unjuk rasa ratusan santri, ulama dan berbagai kalangan  di luar PN Ciamis. Pengunjukrasa melakukan aksi dan orasi di sisi Jl Sudirman  depan  gedung PN Ciamis. Menyusul aksi tersebut, arus lalu lintas dari arah barat menuju Ciamis Kota terpaksa di alihkan melalui Jl Tegal Panjang pertigaan SMPN 6 Ciamis.

Di dalam ruang sidang, 10 orang jaksa  membacakan amar tuntutan setebal 1.096 halaman tersebut dibacakan secara bergantian. Tim JPU tersebut dipimpin jaksa senior, Sahnan Tanjung.

Dari keterangan saksi-saksi serta pemeriksaan terdakwa dipersidangan, terungkap bahwa setidaknya ada 7 video yang diposting terdakwa M Kace di kanal youtube.

Yang menurut Jaksa Sahnan Tanjung, dari 7 video  tersebut ditemukan setidaknya  ada 100 pemberitahuan bohong. Berita bohong tersebut berkaitan banyak hal tentang Islam, yang bisa menimbulkan keonaran.

Menurut JPU banyak hal yang memberatkan atas pemberitahuan bohong yang disebarkan terdakwa dalam konten youtubenya.

Termasuk identitas dirinya sendiri menurut Jaksa Sahnan Tanjung, terdakwa juga berbohong, pada tahun 2014 terdakwa M Kace asal Dusun Burujul Desa Limus Gede Kecamatan Cimerak Pangandaran tersebut   dibaptis.Tetapi tahun 2015, terdakwa mengaku haji dan menambahkan nama M di depan namanya.

“Terdakwa mengaku naik haji, hanya dua hari. Apa benar, sementara untuk umroh saja minimal 5 hari,”  ujar Jaksa Sahnan Tanjung kepada Tribun dan wartawan lainnya usai sidang Kamis (24/2) petang.

Dalam sidang Kamis (24/2) JPU merinci setidaknya ada 66 pemberitahuan bohong yang disebar terdakwa. Dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya tersebut.

Atas pertimbangan banyak hal yang memberatkan dan tidak ada hal yang meringankan untuk dipertimbangkan, jaksa menutut terdakwa M Kace dengan tuntutan maksimal sesuai ketentuan pasal 14 ayat (1) KUHP.

Kamaludin Simanjuntak, penasehat hukum terdakwa menilai bahwa tuntutan jaksa dengan ancaman pasal 14 ayat (1) KUHP atas terdakwa M Kace  tersebut karena ada rasa  kebencian dan tidak objektif.  Pasal yang diancamkan pun berganti berbeda dari pasal yang menjadi bahan awal laporan kasus.   

“Terlebih jaksa menyebut secara tegas, tidak ada hal  yang meringankan untuk dipertimbangkan. Padahal terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Dan terdakwa adalah korban yang diusir dari kampungnya karena membela pamannya,” ujar Kamaludin Simanjuntak kepada para wartawan usai sidang.

Majelis  hakim menunda sidang sampai Kamis (10/3) untuk mendengarkan pleidoi (pembelaan ) dari penasehat hukum dan terdakwa. (andri m dani)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved