Penista Agama, M Kace, Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara, Massa Berunjuk Rasa di Luar Pengadilan

Terdakwa kasus penistaan agama, M Kace, divonis hukuman 10 tahun penjara, oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Ciamis

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Andri M Dani
Sidang kasus dugaan penistaan agama atas nama terdakwa M Kace dengan agenda pembacaan putusan (vonis)  di PN Ciamis, dijaga ketat ratusan petugas gabungan, Rabu (6/4). 

Laporan Kontributor Ciamis, Andri M Dani

TRIBUNCIREBON.COM, CIAMIS – Terdakwa kasus penistaan agama, M Kace, divonis hukuman 10 tahun penjara, oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022),

Terdakwa dugaan penistaan agama, M Kace  asal Kampung Burujul Desa Limus Gede Kecamatan Cimerak Pangandaran tersebut tiba di PN Ciamis Rabu (6/4) pukul 09.15 dan sidang dimulai pukul 09.30.

Sewaktu ditanya majelis hakim, terdakwa M Kace mengaku sehat dan siap menjalani persidangan meski mengalami gejala gangguan ginjal.

Baca juga: M Kace Jalani Sidang Vonis, Sidangnya Ketat Dijaga 756 Petugas Gabungan, Tiba di PN Pakai Rantis

Baca juga: Sidang Vonis Penistaan Agama Dijaga Ketat Ratusan Aparat Gabungan, M Kace Dibawa Pakai Rantis

Pada sidang teresbut majelis hakim PN Ciamis bergantian membacakan amar putusan. Sampai menjelang pukul 11.30  siang pembacaan amar putusan masih berlangsung. Sidang kemudian diskor untuk stirahat.

Sementara di luar gedung PN Ciamis, di ruas Jl Sudirman depan Gedung PN Ciamis berlangsung aksi unjuk rasa. Unjuk rasa tersebut diikuti ratusan santri dan ulama dari berbagai pesantren , ornas, tokoh masyarakat tidak hanya dari Ciamis tapi juga dari luar Ciamis seperti dari Tasikmalaya, Banjar, Kuningan, Sumedang, Garut dan daerah lainnya.

Sidang kasus dugaan penistaan agama atas nama terdakwa M Kace dengan agenda pembacaan putusan (vonis)  di PN Ciamis, dijaga ketat ratusan petugas gabungan. Terdapat 765 personel, baik dari TNI, Polri dan Damkar , Satpol PP, serta Dishub Ciamis, yang dilibatkan menjaga persidangan.

Tak hanya personel reguler, penembak jitu atau sniper pun disiagakan.

Pengamanan jalannya sidang vonis atas terdakwa M Kace tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Ciamis  Kompol Apri Rahman.

Sementara di luar gedung PN Ciamis, di ruas Jl Sudirman depan Gedung PN Ciamis berlangsung aksi unjuk rasa. Unjuk rasa tersebut diikuti ratusan santri dan ulama dari berbagai pesantren , ornas, tokoh masyarakat tidak hanya dari Ciamis tapi juga dari luar Ciamis seperti dari Tasikmalaya, Banjar, Kuningan, Sumedang, Garut dan daerah lainnya.

Perwakilan pengunjukrasa secara bergantian melakukan orasi. Mereka menuntur, M Kace dihukum seberat-beratnya.

Menyusul aksi unjukrasa tersebut arus lalu lintas jalan utama jalur selatan via Ciamis di Jl Sudirman, terutama arus kendaraan adri arah Barat/Tasikmalaya dialihkan mellaui Jl Tunjungsari ke Jl Ir H Juanda dan kembali lagi ke Jl Sudirman Ciamis melalui Jl Ciungwanara dari jl Ir H Juanda . Sementara arus kendatraan adrui atrah Ciamis menjuju Tasikmalaya normal seperti biasa. 

Dituntut 10 Tahun Penjara

Diberitakan, Terdakwa dugaan penistaan agama, M Kace pada sidang lanjutan di PN Ciamis, Kamis (24/2) dituntut 10 tahun penjara  berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (1) KUHP.

Sidang  dengan majelis hakim yang diketuai Vivi Purnamawati SH MH tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 sampai pukul 18.12 menjelang magrib dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Sidang tuntutan terdakwa M. Kace, Kamis (24/2) sempat diwarnai aksi unjuk rasa ratusan santri, ulama dan berbagai kalangan  di luar PN Ciamis. Pengunjukrasa melakukan aksi dan orasi di sisi Jl Sudirman  depan  gedung PN Ciamis. Menyusul aksi tersebut, arus lalu lintas dari arah barat menuju Ciamis Kota terpaksa di alihkan melalui Jl Tegal Panjang pertigaan SMPN 6 Ciamis.

Di dalam ruang sidang, 10 orang jaksa  membacakan amar tuntutan setebal 1.096 halaman tersebut dibacakan secara bergantian. Tim JPU tersebut dipimpin jaksa senior, Sahnan Tanjung.

Dari keterangan saksi-saksi serta pemeriksaan terdakwa dipersidangan, terungkap bahwa setidaknya ada 7 video yang diposting terdakwa M Kace di kanal youtube.

Yang menurut Jaksa Sahnan Tanjung, dari 7 video  tersebut ditemukan setidaknya  ada 100 pemberitahuan bohong. Berita bohong tersebut berkaitan banyak hal tentang Islam, yang bisa menimbulkan keonaran.

Menurut JPU banyak hal yang memberatkan atas pemberitahuan bohong yang disebarkan terdakwa dalam konten youtubenya.

Termasuk identitas dirinya sendiri menurut Jaksa Sahnan Tanjung, terdakwa juga berbohong, pada tahun 2014 terdakwa M Kace asal Dusun Burujul Desa Limus Gede Kecamatan Cimerak Pangandaran tersebut   dibaptis.Tetapi tahun 2015, terdakwa mengaku haji dan menambahkan nama M di depan namanya.

“Terdakwa mengaku naik haji, hanya dua hari. Apa benar, sementara untuk umroh saja minimal 5 hari,”  ujar Jaksa Sahnan Tanjung kepada Tribun dan wartawan lainnya usai sidang Kamis (24/2) petang.

Dalam sidang Kamis (24/2) JPU merinci setidaknya ada 66 pemberitahuan bohong yang disebar terdakwa. Dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya tersebut.

Atas pertimbangan banyak hal yang memberatkan dan tidak ada hal yang meringankan untuk dipertimbangkan, jaksa menutut terdakwa M Kace dengan tuntutan maksimal sesuai ketentuan pasal 14 ayat (1) KUHP.

Kamaludin Simanjuntak, penasehat hukum terdakwa menilai bahwa tuntutan jaksa dengan ancaman pasal 14 ayat (1) KUHP atas terdakwa M Kace  tersebut karena ada rasa  kebencian dan tidak objektif.  Pasal yang diancamkan pun berganti berbeda dari pasal yang menjadi bahan awal laporan kasus.   

“Terlebih jaksa menyebut secara tegas, tidak ada hal  yang meringankan untuk dipertimbangkan. Padahal terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Dan terdakwa adalah korban yang diusir dari kampungnya karena membela pamannya,” ujar Kamaludin Simanjuntak kepada para wartawan usai sidang.

Majelis  hakim menunda sidang sampai Kamis (10/3) untuk mendengarkan pleidoi (pembelaan ) dari penasehat hukum dan terdakwa. (andri m dani)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved