Penista Agama, M Kace, Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara, Massa Berunjuk Rasa di Luar Pengadilan
Terdakwa kasus penistaan agama, M Kace, divonis hukuman 10 tahun penjara, oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Ciamis
Laporan Kontributor Ciamis, Andri M Dani
TRIBUNCIREBON.COM, CIAMIS – Terdakwa kasus penistaan agama, M Kace, divonis hukuman 10 tahun penjara, oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022),
Terdakwa dugaan penistaan agama, M Kace asal Kampung Burujul Desa Limus Gede Kecamatan Cimerak Pangandaran tersebut tiba di PN Ciamis Rabu (6/4) pukul 09.15 dan sidang dimulai pukul 09.30.
Sewaktu ditanya majelis hakim, terdakwa M Kace mengaku sehat dan siap menjalani persidangan meski mengalami gejala gangguan ginjal.
Baca juga: M Kace Jalani Sidang Vonis, Sidangnya Ketat Dijaga 756 Petugas Gabungan, Tiba di PN Pakai Rantis
Baca juga: Sidang Vonis Penistaan Agama Dijaga Ketat Ratusan Aparat Gabungan, M Kace Dibawa Pakai Rantis
Pada sidang teresbut majelis hakim PN Ciamis bergantian membacakan amar putusan. Sampai menjelang pukul 11.30 siang pembacaan amar putusan masih berlangsung. Sidang kemudian diskor untuk stirahat.
Sementara di luar gedung PN Ciamis, di ruas Jl Sudirman depan Gedung PN Ciamis berlangsung aksi unjuk rasa. Unjuk rasa tersebut diikuti ratusan santri dan ulama dari berbagai pesantren , ornas, tokoh masyarakat tidak hanya dari Ciamis tapi juga dari luar Ciamis seperti dari Tasikmalaya, Banjar, Kuningan, Sumedang, Garut dan daerah lainnya.
Sidang kasus dugaan penistaan agama atas nama terdakwa M Kace dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di PN Ciamis, dijaga ketat ratusan petugas gabungan. Terdapat 765 personel, baik dari TNI, Polri dan Damkar , Satpol PP, serta Dishub Ciamis, yang dilibatkan menjaga persidangan.
Tak hanya personel reguler, penembak jitu atau sniper pun disiagakan.
Pengamanan jalannya sidang vonis atas terdakwa M Kace tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman.
Sementara di luar gedung PN Ciamis, di ruas Jl Sudirman depan Gedung PN Ciamis berlangsung aksi unjuk rasa. Unjuk rasa tersebut diikuti ratusan santri dan ulama dari berbagai pesantren , ornas, tokoh masyarakat tidak hanya dari Ciamis tapi juga dari luar Ciamis seperti dari Tasikmalaya, Banjar, Kuningan, Sumedang, Garut dan daerah lainnya.
Perwakilan pengunjukrasa secara bergantian melakukan orasi. Mereka menuntur, M Kace dihukum seberat-beratnya.
Menyusul aksi unjukrasa tersebut arus lalu lintas jalan utama jalur selatan via Ciamis di Jl Sudirman, terutama arus kendaraan adri arah Barat/Tasikmalaya dialihkan mellaui Jl Tunjungsari ke Jl Ir H Juanda dan kembali lagi ke Jl Sudirman Ciamis melalui Jl Ciungwanara dari jl Ir H Juanda . Sementara arus kendatraan adrui atrah Ciamis menjuju Tasikmalaya normal seperti biasa.
Dituntut 10 Tahun Penjara
Diberitakan, Terdakwa dugaan penistaan agama, M Kace pada sidang lanjutan di PN Ciamis, Kamis (24/2) dituntut 10 tahun penjara berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (1) KUHP.