M Kece Digiring Masuk Rantis Dengan Tangan Diborgol, Setelah Divonis 10 tahun Penjara

Terdakwa kasus penistaan agama, Kosman bin Suned alias Kosman Kornelius alias M Kace alias M Kece divonis 10 tahun penjara

Tribunjabar.id/Andri M Dani
M Kace Jalani Sidang Vonis, Sidangnya Ketat Dijaga 756 Petugas Gabungan, Tiba di PN Pakai Rantis 

TRIBUNCIREBON.COM,CIAMIS – Terdakwa kasus penistaan agama, Kosman bin Suned alias Kosman Kornelius alias M Kace alias M Kece divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Ciamis Rabu (6/4).

Sidang lanjutan hari terakhir kasus penistaan agama atas nama terdakwa M Kace tersebut mendapat penjagaan ketat yang melibatkan 765 personil gabungan dari TNI, Polri, BKO Brimob Polda , Satpol PP, Damkar dan Dishub Jabar.

Pengamanan ketat tidak hanya berlangsung di ruang sidang, tetapi juga seluruh bagian gedung PN Ciamis yang berada di Jl Sudirman Ciamis tersebut.

Pengunjung sidang tidak hanya didata identitas tetapi juga diperiksa  termasuk barang bawaan dengan menggunakan metal detektor oleh petugas.

Baca juga: M Kece Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Penistaan Agama, Sniper Brimob Siaga di Persidangan

BKO 85 personil Batalyon D Brimob Polda Jabar siaga penuh termasuk personil penembak jitu berseragam khusus lengkap dengan senjata laras panjang.   

Dari ruang tahanan Polres Ciamis , terdakwa M Kace tiba di PN Ciamis Rabu (6/4) pukul 09.15 dengan menggunakan kendaraan taktis (rantis).

Selama berjalanan sidang hari Rabu tersebut dua rantis dari Brimob Polda Jabar standby di lorong samping bangunan PN Ciamis termasuk 1 mobil tahanan.

Usai sidang Rabu (6/4) sekitar pukul 14.45, terdakwa M Kace yang memakai kopiah hitam, baju kemeja putih dan celana panjang hitam dievakuasi dari ruang sidang utama ke ruang tahanan sementara PN Ciamis dengan penjagaan ketat petugas.

Sidang kasus dugaan penistaan agama atas nama terdakwa M Kace dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di PN Ciamis, dijaga ketat ratusan petugas gabungan, Rabu (6/4).
Sidang kasus dugaan penistaan agama atas nama terdakwa M Kace dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di PN Ciamis, dijaga ketat ratusan petugas gabungan, Rabu (6/4). (TribunJabar.id/Andri M Dani)

Keluar dari ruang tahanan sementara PN Ciamis, terdakwa M Kace dengan tangan diborgol digiring masuk mobil rantis dengan penjagaan ketat petugas brimob berseragam warna gelap.

Di antaranya ada yang memegang senjata laras panjang. Dan terdakwa M Kace pun pasrah saat digiring masuk rantis.

Diawali dengan mobi patroli kemudian rantis setelah itu mobil tahanan berikut rantis serta ditutup dengan mobil patroli, iring-iringan kendaraan yang membawa terdakwa M Kace tersebut keluar dari komplek PN Ciamis menuju LP Ciamis.

Saat rombongan kendaraan yang mengevakuasi terdakwa M Kace tersebut  melintas Jl Sudirman depan para santri dan ulama yang berunjuk rasa, para pengunjukrasa sempat meneriakkan takbir. Allahu Akbar berkali-kali.

Majelis hakim PN Ciamis yang diketuai  Vivi Purnawati SH MH  dan hakim anggota Ahmad Iyud Nugraha SH MH serta Rika Emilia SH MH dalam amar putusannya tidak menemukan hal yang meringankan. Terdakwa M Kace divonis 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan sejak ditangkap sebagai tersangka.

M Kace divonis sesuai dengan ketentuan maksimal pasal 14 ayat 1 KUHP. Sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada naskah tuntutannya setebal 1.096  halaman dalam sidang lanjutan Kamis (24/2) petang JPU menyebutkan ada 100 berita bohong yang ditemukan dalam 7 video terdakwa M Kace yang disebarkan dalam akun youtube-nya.

Dari fakta-fakta persidangan baik saat pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli IT, saksi dari MUI Pusat, maupun KH Otong Ketua MUI Cimerak serta Kades Limus Gede Cimerak Pangandaran, Asep Saefudin, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan. Perbuatan terdakwa M Kace dinilai mengancam integritas bangsa serta menimbulkan keonaran (andri m dani)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved