Lebaran 2022

Ingin Mudik Tapi Baru Vaksin Dosis Dua dan Belum Booster, Jangan Takut Penuhi Satu Syarat Ini

Bagi Anda yang berencana melakukan mudik lebaran diharuskan untuk melakukan vaksin booster

Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jabar/Deanza
Ilustrasi vaksinasi booster 

TRIBUNCIREBON.COM - Mudik adalah salah satu tradisi yang sangat dinantikan di bulan Ramadhan.

Namun sejak Pandemi Covid-19 tradisi mudik ini dilarang oleh pemerintah demi mencegah penularan virus corona.

Dua kali lebaran sudah, pemerintah memberlakukan larangan mudik ke kampung halaman bagi umat muslim.

Ramadhan 2022 kali ini menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu.

Pasalnya pada tahun ini, pemerintah telah mengizinkan umat muslim untuk melakukan kembali mudik lebaran.

Seperti yang diketahui pada tahun sebelumnya, tradisi mudik lebaran sempat tertunda lantaran pandemi Covid-19 di Indonesia saat itu dalam kondisi yang memprihantinkan.

Baca juga: Jelang Musim Mudik Lebaran 2022, Polresta Cirebon Kebut Vaksinasi Booster Hingga ke Jemaah Tarawih

Pemudik tampak memadati jalur Pantura tepatnya di Jalan Otista, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Rabu (12/5/202)
Pemudik tampak memadati jalur Pantura tepatnya di Jalan Otista, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Rabu (12/5/202) (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Namun hal itu tidak berlaku lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan kembali mudik Lebaran 2022.

Tak hanya itu, pemerintah juga kembali memperbolehkan ibadah tarawih berjemaah di masjid.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi secara resmi secara online melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

"Tahun ini, umat muslim dapat kembali ibadah salat tarawih berjemaah di masjid," ucap Jokowi.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Meski situasi pandemi covid-19 di Indonesia cukup membaik, namun para pemudik dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa syarat utama bisa melakukan mudik adalah dengan mendapatkan vaksin booster.

Lantas bagaimana jika seseorang belum dapat vaksinasi lengkap? Adakah syarat lain agar mudik lebaran tahun ini? Simak ulasannya berikut ini.

Baca juga: Jelang Musim Mudik Lebaran 2022, Polresta Cirebon Kebut Vaksinasi Booster Hingga ke Jemaah Tarawih

Syarat Mudik

1. Masyarakat yang sudah 2 kali vaksin dan 1 kali booster dapat langsung dizinkan mudik;

2. Tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan lain sebagainya;

3. Ada pengecekan.

Syarat Mudik yang Belum Vaksin Booster

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmizi, mengatakan masyarakat boleh mudik lebaran meski belum divaksin booster.

“Iya, boleh (mudik),” ucap dr. Siti Nadia.

Baca juga: Aturan Mudik Terbaru, Penumpang Kereta Api Bebas PCR/Antigen Asal Lolos Syarat Ini

Namun, masyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Masyarakat dengan vaksinasi dosis kedua (dosis lengkap), diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes antigen.

2. Masyarakat dengan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes PCR (polymerase chain reaction).

Bersamaan dengan hal itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa bagi warga yang belum vaksin booster tetap diperbolehkan mudik.

Tetapi, warga tersebut harus melampirkan tes negatif Covid-19.

"Kalau belum booster harus tes antigen." ucapnya.

"Kalau dia baru satu kali vaksinasi, dia harus tetap tes PCR," tambahnya dikutip dari Youtube Kemenkes pada Rabu (23/3/2022).

Meski begitu, dikatakan Menkes Budi Gunadi, masyarakat nantinya akan tetap diminta melengkapi dosis vaksin hingga booster.

Dalam hal ini, Kemenkes akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyediakan posko gratis.

Cara Daftar Vaksin Booster

Bagi Anda yang berencana melakukan mudik lebaran tahun ini diharuskan untuk melakukan vaksin booster. Lantas bagaimana cara mendaftar vaksin booster? berikut informasinya:

Pemerintah sudah menyediakan tiket vaksin bagi masyarakat yang hendak vaksin booster.

Tiket tersebut dapat dilihat di laman/aplikasi Pedulilindungi.

Dikutip dari laman resmi Kemenkes, berikut langkah cek tiket vaksin booster:

- Buka aplikasi PeduliLindungi;

- Masuk dengan akun yang tercatat;

Baca juga: Hendak Divaksin Booster untuk Mudik? Jangan Minum Ini Sehari Sebelum dan Setelah Vaksinasi ya

- Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;

- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun;

- Untuk cek tiket, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.

Sementara itu, bagi yang belum mendapatkan tiket vaksin tetapi sudah melakukan vaksin dosis pertama dan kedua bisa langsung datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.(*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved