4 Pengedar Narkoba untuk para Geng Motor di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Ribuan Heximer Diamankan

Jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap empat tersangka jaringan pengedar narkoba di wilayah kota.

Editor: dedy herdiana
tribun jabar/firman suryaman
Kasatnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ade Hermawan, membawa AH, tersangka pengedar narkoba ke kalangan geng motor, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (1/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap empat tersangka jaringan pengedar narkoba di wilayah kota.

Satu tersangka diantaranya adalah pemasok narkoba jenis pil heximer ke kalangan geng motor serta anak punk.

Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Agus Syafruddin, mengungkapkan, tersangka pemasok narkoba ke kalangan geng motor dan anak punk adalah AH, warga Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Kasatnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ade Hermawan, membawa AH, tersangka pengedar narkoba ke kalangan geng motor, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (1/4/2022).
Kasatnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ade Hermawan, membawa AH, tersangka pengedar narkoba ke kalangan geng motor, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (1/4/2022). (tribun jabar/firman suryaman)

Dari tersangka, polisi menyita sedikitnya 3.000 butir pil heximer yang disimpan dalam empat toples plastik.

Tersangka yang lulusan SMP menjual pil heximer seharga Rp 5.000 per butir ke para pelanggannya termasuk geng motor dan anak punk.

Baca juga: Polres Tasikmalaya Kota Ringkus Pencuri Motor, Tiga Tersangka Tetpaksa Ditembak Gara-gara Ini

Petugas masih menyelidiki dan mendalami kasus peredaran narkoba tersebut. Termasuk melacak dari mana tersangka bis mendapatkan pil heximer sebanyak itu.

Sementara, dalam sebulan ini jajaran Satnarkoba menciduk tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketujuh tersangka terdiri dari tiga orang pengedar, satu kurir serta tiga pemakai. Mereka akan terjerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (firman suryaman)

Baca juga: Tinggalkan Mobilnya 2 Menit, ASN di Tasikmalaya Kehilangan Uang Rp 150 Juta

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved