IDI Buka Suara Soal Pemecatan Terawan Agus Putranto, Bukan Soal Cuci Otak dan Vaksin Nusantara
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ungkap alasan soal pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya.
TRIBUNCIREBON.COM - Setelah muncul pro dan kontra soal pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhirnya buka suara.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ungkap alasan soal pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya.
Diberitakan sebelumnya, pemberhentian Terawan lantaran masalah vaksin Nusantara dan terapi 'cuci otak'.
PB IDI membantah mengenai keterkaitan vaksin Nusantara dalam pemberhentian Terawan ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Apa Itu Praktik Cuci Otak yang Dilakukan Terawan hingga Membuat Eks Menkes Ini Dipecat dari IDI?

Menurutnya, masalah pemberhentian keanggotaan Terawan merupakan kasus panjang yang sudah bergulir sejak tahun 2013.
Sehingga hal ini tidak berkaitan dengan vaksin Nusantara.
Terlebih menurut Beni, vaksin Nusantara bukan menjadi kewenangan dari IDI, melainkan kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kaitan dengan vaksin Nusantara adalah kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini BPOM,"
"Sehingga tidak ada kaitannya keputusan ini dengan vaksin Nusantara," kata Beni, Kamis (31/3/2022).
Surat tersebut berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan AGus Putranto, Sp. Rad.
Dalam surat tertanggal 8 Februari 2022 dengan nomor 0280/PB/MKEK/02/2022 itu, memuat hasil keputusan MKEK pasca Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 202 yang merekomendasikan pemecatan Terawan.
Baca juga: Harta Kekayaan Terawan Agus Putranto yang Dipecat dari IDI, Puluhan Miliar dan Belasan Bidang Tanah
PB IDI Membenarkan Pemberhentian Terawan
PB IDI membenarkan keputusan pemberentian dr. Terawan dari keanggotaannya.
IDI mengatakan keputusan ini merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai laporan MKEK.