Selasa, 21 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Dua Pegawai BPK Kena OTT Tim Jaksa Tapi Yang Jadi Tersangka Hanya Satu, Kajati Jabar Jelaskan Begini

Kejati Jabar hanya menetapkan satu pegawai BPK Jabar sebagai tersangka terkait kasus pemerasan RSUD dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi

Editor: dedy herdiana
TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman
Kajati Jabar Asep N Mulyana 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar kena operasi tangkap tangan (OTT) tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3/2022).

Namun, Kejati Jabar hanya menetapkan satu pegawai BPK Jabar sebagai tersangka terkait kasus pemerasan RSUD dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi tersebut.

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan hingga siang tadi dan gelar perkara penyidik akhirnya menetapkan AMR sebagai tersangka. 

Dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi dan Kejati Jabar
Dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi dan Kejati Jabar (Istimewa/Tribunjabar.id)

"Sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga perkara dinaikan ke penyidikan yang kedua terhadap oknum F, yang kami sampaikan kemarin diamankan bersama AMR, berdasarkan pemeriksaan penyidik masih belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidkan," ujar Asep, saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/3/2022). 

F, kata dia, sementara dikembalikan ke BPK untuk dilakukan pembinaan secara internal. 

"Ini baru hasil pemeriksaan awal kami, tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan baru sesuai alat bukti," ucapnya. 

Baca juga: Siasat Pegawai BPK Memeras RSUD & 17 Puskesmas di Bekasi, Ada RS Pinjam Uang ke Bank untuk Bayar

Baca juga: RSUD Pontang-panting Pinjam Uang Ratusan Juta Demi Bayar Oknum Pegawai BPK RI yang Memerasnya

Seandainya nantinya ditemukan alat bukti baru terhadap F, maka tidak menutup kemungkinan F bakal kembali menjalani pemeriksaan. 

Kepala Kanwil BPK Jawa Barat, Agus Khotib menambahkan, pihaknya siap mendukung proses hukum yang sudah berjalan oleh Kejati Jabar

"Kami sepakati kalau ada tim kami yang menyimpang silakan diproses saja. Kalau butuh apa-apa kami siap memberikan keterangan lanjut," ujar Agus. 

F, kata dia, memang belum terbukti. Namun, pihaknya bakal melakukan pembinaan melalui majelis kode etik. 

"Nanti majelis kode etik akan bekerja memberi pembinaan terhadap oknum F ini," katanya. 

Sementara terkait uang hasil sitaannya,  setelah dilakukan perhitungan ulang totalnya berjumlah Rp. 351 juta. Sebelumnya disebutnya hanya Rp. 350 juta.  

Dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Rabu (30/3/2022). 

Dua pegawai BPK itu berasal dari BPK Kantor Wilayah Jawa Barat.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved