Kematian Neng Enci di Kuningan Terungkap
Neng Enci Dihabisi Usai Berhubungan, Mahasiswa Minta Jatah Ronde Kedua Tapi Ditolak, Ini Kata Polisi
Neng Enci Tewas Dibunuh Usai Melayani Mahasiswa, Minta Ronde Kedua Tapi Ditolak Nyawa Melayang
Masih ingat dengan kasus kematian Neng Enci alias Sri Agustina (42) yang ditemukan tergelatak tak bernyawa di kamar kosan, di Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho.
"Dalam lima hari setelah kejadian yang menghilangkan nyawa korban, kami berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya di Kecamatan Lebakwangi," ungkap Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres setempat, Senin (28/3/2022).
AKBP Dhany Aryanda mengatakan, keberhasilan dalam pengungkapan hingga dilakukan penangkapan.
Hal itu menyusul dari kerja kerasa Anggota Polisi dalam mengumpulkan barang bukti dan sejumlah saksi.
"Sejak kejadian hingga kita berhasil terduga pelaku. Itu dari media sosial yang yang menampilkan salah satu barang bukti. Jadi, dari kejadian kematian itu, pelaku mengambil handphone dan berniat menjual melalui aplikasi sosial media Facebook," katanya AKBP Dhany Aryanda seraya menambahkan bahwa saat dalam penangkapan pelaku membenarkan dengan peristiwa kematian perempuan di kamar kosan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Kematian Neng Enci di Kamar Kos Kuningan Terungkap, Ternyata Dihabisi Mahasiswa
AKBP Dhany Aryanda mengaku bahwa sosok terduga pelaku ini berstatus sebagai mahasiswa di Kuningan.
Korban diketahui mengenal korban melalui aplikasi kencan lalu melakukan open BO untuk berhubungan badan.
"Iya, pelaku merupakan mahasiswa. Petugas saat tangkap itu langsung di rumah terduga pelaku," katanya.
Menyinggung kaitan dengan korban, kata AKBP Dhany Aryanda menyebut bahwa korban dengan pelaku ini sudah saling kenal selam dua pekan melalui aplikasi berkencan.
"Korban dan pelaku ini saling kenal. Berdasarkan pengakuan pelaku, pengenalan terjadi baru dua Minggu usai melakukan bercinta. Sebab, korban ini memiliki aplikasi prostitusi online bisa boking begitu," katanya.
Ditanya sosok pelaku saat usai dimintai keterangan petugas kepolisian.
Pelaku sudah berhubungan badan namun meminta ingin melakukannya lagi, namun korban menolak hingga terjadi aksi pembunuhan di tempat kejadian tersebut.
"Jadi, pelaku yang sudah booking dan melakukan bercinta. Minta lagi hingga akhirnya ditolak korban, jadi saat itu juga terduga pelaku melakukan perampasan nyawa terhadap korban," katanya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP, pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Kematian Neng Enci di Kamar Kos KuninganTerungkap, Polisi Temukan Kertas Bertuliskan Begini