Kematian Neng Enci di Kuningan Terungkap
Neng Enci Dihabisi Usai Berhubungan, Mahasiswa Minta Jatah Ronde Kedua Tapi Ditolak, Ini Kata Polisi
Neng Enci Tewas Dibunuh Usai Melayani Mahasiswa, Minta Ronde Kedua Tapi Ditolak Nyawa Melayang
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Polisi berhasil menangkap mahasiswa pembunuh Neng Enci alias Sri Agustina (42) di kamar kontrakan di Kuningan, Jawa Barat.
Banyak barang bukti yang polisi amankan dalam kasus ini seperti berupa 2 unit handphone, 1 buku catatan, 1 jaket kulit, 1 topi, 1 masker hitam dan tas selempang.
"Untuk jumlah barang bukti lain, saat di lokasi petugas juga mendapatkan barang bukti 1 botol obat insektisida, 1 lembar kertas bertuliskan Gue Cape Hidup, 1 buah anak kunci pintu, 1 buah kondom masih utuh dalam kemasan, 1 potong baju milik korban yang di gunakan pelaku, selimut dan bantal, serta satu lembar foto korban," kata AKBP Dhany Aryanda saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Senin (28/3/2022).

Dari barang bukti itulah, kata Kapolres Dhany menyebut petugas akhirnya bisa mengungkap dan menangkap terduga pelaku pembunuhan.
"Jadi, untuk keberhasilan menangkap terduga pelaku kasus pembunuhan itu berawal dari pengumpulan barang bukti dan sejumlah saksi. Untuk barang bukti selain tadi, satu unit sepeda motor pun kami amankan," ujarnya.
Mengenai sosok terduga pelaku pembunuh ini diketahui sebagai mahasiswa di Kuningan dengan inisial FN (19).
"Pelaku adalah mahasiswa di Kuningan," katanya.
Baca juga: Kapolres Kuningan Ungkap Penyebab Kematian Neng Enci Sesuai Hasil Otopsi, Begini Katanya
DPRD Apresiasi Kinerja Polisi
Sri Laelasari sekaligus Anggota DPRD Kuningan yang juga anak buah Prabowo Subianto.
"Kami sangat mengapresiasi terhadap kerja keras serta kemampuan polisi dibawah Pak Kapolres AKBP Dhany Aryanda," ujar Sri Laelasari yang juga Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kuningan, Senin (28/3/2022).
Sri Laelasari mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan yang berbasis dari pendalaman online dan dunia teknologi.
Ini tidak menampik dengan kinerja Kapolres AKBP Dhany Aryanda saat bertugas di Jakarta.
"Iya, dari pengalaman bahwa Pak Kapolres sekarang atau Pak Dhany yang mahir terhadap informasi teknologi. Ini bisa menjadi tauladan bagi masyarakat dalam melek informasi teknologi dan elektronik," ujarnya.
Neng Enci Dibunuh Usai Berhubungan Badan

Masih ingat dengan kasus kematian Neng Enci alias Sri Agustina (42) yang ditemukan tergelatak tak bernyawa di kamar kosan, di Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho.
"Dalam lima hari setelah kejadian yang menghilangkan nyawa korban, kami berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya di Kecamatan Lebakwangi," ungkap Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres setempat, Senin (28/3/2022).
AKBP Dhany Aryanda mengatakan, keberhasilan dalam pengungkapan hingga dilakukan penangkapan.
Hal itu menyusul dari kerja kerasa Anggota Polisi dalam mengumpulkan barang bukti dan sejumlah saksi.
"Sejak kejadian hingga kita berhasil terduga pelaku. Itu dari media sosial yang yang menampilkan salah satu barang bukti. Jadi, dari kejadian kematian itu, pelaku mengambil handphone dan berniat menjual melalui aplikasi sosial media Facebook," katanya AKBP Dhany Aryanda seraya menambahkan bahwa saat dalam penangkapan pelaku membenarkan dengan peristiwa kematian perempuan di kamar kosan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Kematian Neng Enci di Kamar Kos Kuningan Terungkap, Ternyata Dihabisi Mahasiswa
AKBP Dhany Aryanda mengaku bahwa sosok terduga pelaku ini berstatus sebagai mahasiswa di Kuningan.
Korban diketahui mengenal korban melalui aplikasi kencan lalu melakukan open BO untuk berhubungan badan.
"Iya, pelaku merupakan mahasiswa. Petugas saat tangkap itu langsung di rumah terduga pelaku," katanya.
Menyinggung kaitan dengan korban, kata AKBP Dhany Aryanda menyebut bahwa korban dengan pelaku ini sudah saling kenal selam dua pekan melalui aplikasi berkencan.
"Korban dan pelaku ini saling kenal. Berdasarkan pengakuan pelaku, pengenalan terjadi baru dua Minggu usai melakukan bercinta. Sebab, korban ini memiliki aplikasi prostitusi online bisa boking begitu," katanya.
Ditanya sosok pelaku saat usai dimintai keterangan petugas kepolisian.
Pelaku sudah berhubungan badan namun meminta ingin melakukannya lagi, namun korban menolak hingga terjadi aksi pembunuhan di tempat kejadian tersebut.
"Jadi, pelaku yang sudah booking dan melakukan bercinta. Minta lagi hingga akhirnya ditolak korban, jadi saat itu juga terduga pelaku melakukan perampasan nyawa terhadap korban," katanya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP, pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Kematian Neng Enci di Kamar Kos KuninganTerungkap, Polisi Temukan Kertas Bertuliskan Begini