Jelang Ramadan, Enam Ribu Lebih Botol Miras Dimusnahkan Polres Majalengka

Jelang Ramadan, ribuan botol minuman keras berbagai merk dimusnahkan oleh jajaran Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Ribuan botol miras berbagai merk dimusnahkan Polres Majalengka, Selasa (29/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Jelang Ramadan, ribuan botol minuman keras berbagai merk dimusnahkan oleh jajaran Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat.

Pemusnahan dilakukan untuk memberikan rasa nyaman kepada umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Sebanyak 6 ribu lebih botol minuman keras tersebut dimusnahkan di depan Gedung Mapolres setempat, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru Selasa 29 Maret di Alfamart & Indomaret: Filma, Sania, Bimoli dan Sunco

Baca juga: Dua Golongan PNS Ini Tak Dapat THR 2022 Kata Menkeu Sri Mulyani, Siapa Saja?

Pemusnahan dilakukan oleh Kapolres beserta jajaran forkopimda termasuk Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana dengan cara digilas dengan alat berat.

Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana mengatakan, Pemerintah Kabupaten Majalengka mengucapkan terima kasih kepada Polres atas kerja keras seluruh jajaran.

Berkat kerja kerasnya, ribuan botol miras dapat disita dari para oknum untuk menciptakan suasana kondusif di masyarakat.

Baca juga: Prada Yotam Diduga Kuat Gabung KKB Papua dan Lepas Seragam TNI, Ini Kronologi Kabur Sang Prajurit

"Ini merupakan bukti nyata dari jajaran Polres, bahwa menjelang bulan suci Ramadan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar Tarsono kepada Tribun, Selasa (29/3/2022).

Menurut Tarsono, kejahatan yang terjadi biasanya diawali dengan mengkonsumsi minum-minuman keras.

Untuk itu, sinergitas pemerintah daerah dengan kepolisian terus ditegakkan sehingga Majalengka terbebas dari miras.

"Komitmen kita akan tindak tegas kepada siapa pun yang melakukan kejahatan (konsumsi miras), terutama kepada aparatur yang mendekingi untuk menyebarluaskan peredaran miras," ucapnya.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, menyampaikan, bahwa barang bukti miras merupakan hasil razia yang dilakukan oleh polisi, khususnya Sat Narkoba Polres Majalengka.

Menurutnya, penyitaan miras sendiri, karena pedagang tidak memiliki izin dan oplosan.

"Ada 6 ribu miras yang kami musnahkan hari ini."

"Selanjutnya polisi dan pemerintah daerah mengajak masyarakat untuk saling bekerjasama dan bersatu padu dalam menjaga Kabupaten Majalengka agar terhindar dari maraknya peredaran minuman keras," jelas Edwin.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved