Ada Mahasiswa Kuningan Terlibat Kasus Perampasan Nyawa Neng Enci, Bupati Acep Purnama Angkat Bicara

Hal itu dikatakan H Acep Purnama, saat usai menghadiri kegiatan sosialisasi perencanaan pembangunan tembusan jalan lingkar timur Kuningan

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Kontributor Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Bupati Kuningan H Acep Purnama di sela kegiatan pembukaan turnamen Bulutangkis di Desa Cilimus 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRUBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Penangkapan tersangka yang berstatus mahasiswa oleh Kepolisian Kuningan karena terlibat kasus menghabisi nyawa Neng Enci alias Sri Agustina (42), di kamar kos di Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho ini membuat Bupati Kuningan H Acep Purnama angkat bicara.

Hal itu dikatakan H Acep Purnama, saat usai menghadiri kegiatan sosialisasi perencanaan pembangunan tembusan jalan lingkar timur Kuningan di Aula Kelurahan Citangtu, Selasa (29/3/2022).

"Terlepas sebagai mahasiswa, siapapun yang berbuat tindak kriminal harus bertanggungjawab," kata Acep saat ditemui tadi.

Kemudian saat ditanya bahaya aplikasi open boking order, orang nomor satu di Kuningan ini menyebut bahwa itu bukan wilayah pemerintah dalam mengendalikan aplikasi. Namun yang menjadi catatan dan perhatian itu adalah tingkah sosial lingkungan.

"Ya tadi apa? Oper boking atau aplikasi apa? Untuk aplikasi itu kita tidak memiliki untuk pengawasan. Namun untuk tingkah sosial kurang baik, itu masuk dalam kategori penyakit masyarakat. Nah, masalah pekat inilah yang akan kami gencar lakukan melalui Pol PP atau setiap RT/RW laporan rutin," katanya.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda beberkan hasil penangkapan pelaku perampas nyawa Neng Enci di kamar kos di Cijoho, Senin (28/3/2022).
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda beberkan hasil penangkapan pelaku perampas nyawa Neng Enci di kamar kos di Cijoho, Senin (28/3/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai)

Baca juga: Fakta-fakta  Kematian Neng Enci di Kamar Kos Hingga Polisi Kuningan Tangkap Mahasiswa Pembunuh

Seperti diketahui untuk lingkungan kosan, kata Bupati menyebut berapa jumlah kosan yang ada di beberapa daerah. Ini akan menjadi sasaran pengwasan dan secara regulasi bahwa pemilik itu wajib pajak.

"Berapa pun jumlah kosan itu kita pantau dan mereka wajib melapor kepada RT/ RW. Kemudian soal kewajiban pemilik kosan itu harus mengikuti prosedur dalam wajib pajak juga," ujarnya.

Berita sebelumnya, jasad Neng Enci alias Sri Agustina (42) dalam kasus kematian terjadi di kamar kosan di Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho, yang diketahui dilakukan otopsi itu menghasilkan beberapa keterangan dari pemeriksaan jasad korban tersebut.

"Hasil otopsi tim forensik dikeluarkan secara tertulis, korban diketahui kehabisan nafas yang dilakukan bekap oleh pelaku," kata Kapolres AKBP Dhany Aryanda saat menjelaskan kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Senin (28/3/2022).

Keterangan lain menyatakan, kata Kapolres Dhany menyebut di beberapa organ jasad korban. Seperti mata, paru dan mulut itu menyimpulkan bahwa korban mengalami penganiayaan sebelumnya hingga meninggal dunia.

"Iya, untuk sekitar bola mat korban itu diketahui ada tanda berwarna merah, kemudian dari dalam mulut diketahui ada luka juga. Tidak hanya itu, dalam paru - paru korban juga diketahui bahwa kematian itu disebabkan atas tindakan membekap pelaku terhadap korban," katanya.

Baca juga: Kenal Via Open BO, Pelaku Habisi Neng Enci Lantaran Ditolak Saat Minta Tambah Jatah Main

Keberhasilan petugas kepolisian dalam menangkap kasus pembunuhan terhadap korban yang diketahui bernama Neng Enci alias Sri Agustina (42). Ternyata ditemukan banyak sejumlah barang bukti seperti berupa 1 dus handphone, 2 unit handphone, dan 3 lembar Screenshot bukti penjualan HP.  Selain itu, barang bukti 1 buku catatan, 1 jaket kulit, 1 topi, 1 masker hitam dan tas selempang.

"Untuk jumlah barang bukti lain, saat di lokasi petugas juga mendapatkan barang bukti 1 botol obat insektisida, 1 lembar kertas bertuliskan Gue Cape Hidup, 1 buah anak kunci pintu, 1 buah kondom masih utuh dalam kemasan, 1 potong baju milik korban yang di gunakan pelaku, selimut dan bantal, serta satu lembar foto korban," kata AKBP Dhany Aryanda saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Senin (28/3/2022).

Dari barang bukti itulah, kata Kapolres Dhany menyebut petugas akhirnya bisa mengungkap dan menangkap terduga pelaku pembunuhan. "Jadi, untuk keberhasilan menangkap terduga pelaku kasus pembunuhan itu berawal dari pengumpulan barang bukti dan sejumlah saksi. Untuk barang bukti selain tadi, satu unit sepeda motor pun kami amankan," ujarnya.

Hampir sepekan dari kejadian kematian Neng Enci alias Sri Agustina (42), akhirnya polisi menyerahkan jasadnya ke pihak keluarga yang langsung memakamkannya, Kamis (24/3/2022).
Hampir sepekan dari kejadian kematian Neng Enci alias Sri Agustina (42), akhirnya polisi menyerahkan jasadnya ke pihak keluarga yang langsung memakamkannya, Kamis (24/3/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai)
Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved