Masih Ingat Ineu Wanita Garut yang Pura-pura Dibegal dan Hilang Uang Rp 1,3 M? Begini Nasibnya Kini
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Ari yanto mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa 11 bulan penjara
Nantinya saksi EE akan mendapat keuntungan sebesar Rp 3 ribu rupiah dari setiap satu kilogram penjualan dan akan dibayarkan setiap dua hari sekali.
Terdakwa kemudian membuat catatan keuntungan fiktif senilai miliaran rupah dan dilaporkan kepada pemodal yakni saksi EE.
Namun saksi EE tidak kunjung mendapat uang keuntungan tersebut sehingga dirinya meminta terdakwa untuk tidak menjalankan lagi usaha jualan telur tapi mengembalikan uang itu kepadanya.
Namun sehubungan usaha dan catatan-catatan tersebut hanyalah fiktif belaka sehingga terdakwa tidak dapat mengembalikan modal maupun keuntungan yang dijanjikannya kepada saksi EE.
Untuk menghindari tagihan tersebut muncul ide terdakwa untuk membuat skenario dengan merekayasa seolah-olah dirinya telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan.
Ide itu tujuannya agar saksi EE tidak terus-terusan mempertanyakan uang tersebut.
Terdakwa kemudian bertemu dengan seseorang yang disebut sebagai kekasihnya yang berinisial MM, keduanya kemudian berangkat ke rumah salah satu temannya untuk meminjam uang.
Namun ia tidak mendapat pinjaman lantaran sedang terlilit hutang.
"Dalam perjalanan muncul ide terdakwa untuk merekayasa seolah-olah dirinya menjadi korban tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan dan akan melaporkannya ke pihak Kepolisian. Hal tersebut dilakukan guna menghindari tagihan utang dari saksi EE. Ide tersebut kemudian disetujui oleh saksi (kekasih) MM," kata jaksa penuntut umum, Fiki Mardani dalam surat dakwan.
Dalam aksi bohongnya itu terdakwa membagi peran dengan MM, kekasihnya itu kemudian membawa sepeda motor, tas gendong dan handphone milik terdakwa.
Sementara terdakwa diturunkan seorang diri di kawasan Jalan Raya Cisurupan-Cikajang yang seolah-olah ia menjadi korban begal.
Saat dibawa ke Polsek Cisurupan terdakwa pura-pura histeris dan mengaku menjadi korban begal dengan kekerasan dan alami kerugian miliaran rupiah.
Namun setelah diperiksa secara intens oleh polisi, terdakwa diduga membuat laporan palsu kemudian dinyatakan sebagai tersangka bersama kekasihnya.(*)