Masih Ingat Ineu Wanita Garut yang Pura-pura Dibegal dan Hilang Uang Rp 1,3 M? Begini Nasibnya Kini
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Ari yanto mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa 11 bulan penjara
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Masih ingat dengan Ineu (31) wanita asal Garut yang viral pura-pura dibegal hingga kehilangan uang Rp 1,3 miliar?
Kini, Ineu Siti Nurjanah sudah menjalani sidang vonis, dan putusan hakimnya divonis sembilan bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang diselanggarakan secara online di Pengadilan Negeri Garut dan Kejaksaan Negeri Garut, Senin (28/3/2022).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Ari yanto mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa 11 bulan kurungan penjara.
Ineu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama membuat laporan palsu sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam Pasal 220 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1.
"Majelis hakim memutuskan vonis untuk terdakwa Ineu ini 9 bulan penjara, sebelumnya kami tuntut 11 bulan penjara," ujarnya kepada Tribunjabar.id.
Baca juga: Ineu Wanita Pembohong Asal Garut Pernah Sukses Berbisnis Sebelum Tercekik Utang Rentenir Rp 25 M
Ia menyebutkan kasus Ineu sebelumnya sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat luas yaitu mengaku-ngaku sebagai korban begal dengan kerugian yang fantastis yakni 1,3 miliar rupiah.
Setelah diselidiki Ineu ternyata berbohong dan membuat laporan palsu untuk menghindar dari kejaran penagih hutang.
"Dari kasus ini, masyarakat bisa belajar agar tidak melakukan hal yang sama, membuat laporan palsu demi menghindar dari sesuatu," ujarnya.

Kasus Ineu
Kasus pura-pura dibegal tersebut bermula asat terdakwa menjalin kerja sama dengan EE pengusaha asal Cikajang Garut sebagai pemodal dalam usaha penjualan telur untuk program BPNT.
Keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi EE tersebut sebesar Rp 3.500 per kilogram yang akan dibayarkan setiap 2 hari sekali kepada saksi.
Namun dalam pelaksanaannya setiap keuntungan yang seharusnya diterima oleh saksi EE malah diminta kembali oleh terdakwa dengan dalih akan digunakan lagi sebagai tambahan modal usaha tersebut.
Selang beberapa bulan tepatnya bulan Juli 2021, terdakwa kemudian kembali mengajak saksi EE untuk bekerjasama memasok telur ke pasar Cikajang.
Baca juga: Utang ke Rentenir Buat Bisnis Ineu Perempuan Asal Garut Bangkrut, Bunga Berlipat, Ineu Makin Melarat