Masih Ingat Ineu Wanita Garut yang Pura-pura Dibegal dan Hilang Uang Rp 1,3 M? Begini Nasibnya Kini

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Ari yanto mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa 11 bulan penjara

Editor: dedy herdiana
dok Polsek Cisurupan
Wanita yang pura-pura jadi korban begal di Garut saat mendapatkan perawatan 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Masih ingat dengan Ineu (31) wanita asal Garut yang viral pura-pura dibegal hingga kehilangan uang Rp 1,3 miliar?

Kini, Ineu Siti Nurjanah sudah menjalani sidang vonis, dan putusan hakimnya divonis sembilan bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang diselanggarakan secara online di Pengadilan Negeri Garut dan Kejaksaan Negeri Garut, Senin (28/3/2022).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Ari yanto mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa 11 bulan kurungan penjara.

Ineu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama membuat laporan palsu sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam Pasal 220 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1.

"Majelis hakim memutuskan vonis untuk terdakwa Ineu ini 9 bulan penjara, sebelumnya kami tuntut 11 bulan penjara," ujarnya kepada Tribunjabar.id.

Baca juga: Ineu Wanita Pembohong Asal Garut Pernah Sukses Berbisnis Sebelum Tercekik Utang Rentenir Rp 25 M

Ia menyebutkan kasus Ineu sebelumnya sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat luas yaitu mengaku-ngaku sebagai korban begal dengan kerugian yang fantastis yakni 1,3 miliar rupiah.

Setelah diselidiki Ineu ternyata berbohong dan membuat laporan palsu untuk menghindar dari kejaran penagih hutang.

"Dari kasus ini, masyarakat bisa belajar agar tidak melakukan hal yang sama, membuat laporan palsu demi menghindar dari sesuatu," ujarnya.

Ineu Siti Nurjanah atau IS (31) perempuan yang mengaku korban begal Rp 1,3 miliar di Garut ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/10/2021).
Ineu Siti Nurjanah atau IS (31) perempuan yang mengaku korban begal Rp 1,3 miliar di Garut ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/10/2021). ((sidqi al ghifari/tribun jabar))

Kasus Ineu

Kasus pura-pura dibegal tersebut bermula asat terdakwa menjalin kerja sama dengan EE pengusaha asal Cikajang Garut sebagai pemodal dalam usaha penjualan telur untuk program BPNT.

Keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi EE tersebut sebesar Rp 3.500 per kilogram yang akan dibayarkan setiap 2 hari sekali kepada saksi. 

Namun dalam pelaksanaannya setiap keuntungan yang seharusnya diterima oleh saksi EE malah diminta kembali oleh terdakwa dengan dalih akan digunakan lagi sebagai tambahan modal usaha tersebut.

Selang beberapa bulan tepatnya bulan Juli 2021, terdakwa kemudian kembali mengajak saksi EE untuk bekerjasama memasok telur ke pasar Cikajang.

Baca juga: Utang ke Rentenir Buat Bisnis Ineu Perempuan Asal Garut Bangkrut, Bunga Berlipat, Ineu Makin Melarat

Nantinya saksi EE akan mendapat keuntungan sebesar Rp 3 ribu rupiah dari setiap satu kilogram penjualan dan akan dibayarkan setiap dua hari sekali.

Terdakwa kemudian membuat catatan keuntungan fiktif senilai miliaran rupah dan dilaporkan kepada pemodal yakni saksi EE.

Namun saksi EE tidak kunjung mendapat uang keuntungan tersebut sehingga dirinya meminta terdakwa untuk tidak menjalankan lagi usaha jualan telur tapi mengembalikan uang itu kepadanya.

Namun sehubungan usaha dan catatan-catatan tersebut hanyalah fiktif belaka sehingga terdakwa tidak dapat mengembalikan modal maupun keuntungan yang dijanjikannya kepada saksi EE.

Untuk menghindari tagihan tersebut muncul ide terdakwa untuk membuat skenario dengan merekayasa seolah-olah dirinya telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan.

Ide itu tujuannya agar saksi EE tidak terus-terusan mempertanyakan uang tersebut.

Terdakwa kemudian bertemu dengan seseorang yang disebut sebagai kekasihnya yang berinisial MM, keduanya kemudian berangkat ke rumah salah satu temannya untuk meminjam uang.

Namun ia tidak mendapat pinjaman lantaran sedang terlilit hutang.

"Dalam perjalanan muncul ide terdakwa untuk merekayasa seolah-olah dirinya menjadi korban tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan dan akan melaporkannya ke pihak Kepolisian. Hal tersebut dilakukan guna menghindari tagihan utang dari saksi EE. Ide tersebut kemudian disetujui oleh saksi (kekasih) MM," kata jaksa penuntut umum, Fiki Mardani dalam surat dakwan.

Dalam aksi bohongnya itu terdakwa membagi peran dengan MM, kekasihnya itu kemudian membawa sepeda motor, tas gendong dan handphone milik terdakwa.

Sementara terdakwa diturunkan seorang diri di kawasan Jalan Raya Cisurupan-Cikajang yang seolah-olah ia menjadi korban begal.

Saat dibawa ke Polsek Cisurupan terdakwa pura-pura histeris dan mengaku menjadi korban begal dengan kekerasan dan alami kerugian miliaran rupiah.

Namun setelah diperiksa secara intens oleh polisi, terdakwa diduga membuat laporan palsu kemudian dinyatakan sebagai tersangka bersama kekasihnya.(*) 

 

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved