Habib Bahar bin Smith akan Disidang Besok di PN Bandung Secara Virtual, Ini Jadwal Lengkapnya
Habib Bahar bin Smith akan jalani sidang pertama besok secara virtual di PN Bandung
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith bakal menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 29 Maret 2022 besok.
Awalnya, pihak PN Bandung akan memindahkan lokasi sidang ke Gedung Arsip dan Perpustakaan milik Pemerintah Kota Bandung.
Namun, urung dan diputuskan sidah Bahar Smith kembali digelar di PN Bandung.
"Persiapan besok, dari pihak PN sudah siap," ujar Dalyusra, Humas PN Bandung saat ditemui di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (28/3/2022).

Dalam sidang nanti, terdakwa Habib Bahar tidak akan hadir secara langsung di ruang sidang.
Bahar akan mengikuti sidang secara virtual dari rutan Polda Jabar.
"Ya, terdakwanya virtual," katanya.
Pihaknya pun mengaku sudah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang besok.
Nantinya, kata dia, sidang akan dimulai pagi sekitar pukul 10.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: 4 Hari Lagi, Habib Bahar Bin Smith Disidang di Pengadilan Negeri Bandung, 40 Pengacara Siap Membela
"Nanti mungkin dibatasi, soalnya ini masalahnya pasti meledak, ini sidang pertama. Silakan saja (keluarga masuk ruang sidang), tapi dibatasi karena kita terapkan prokes," ucapnya.
Sidang Bahar nanti bakal dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Dadang Iman Rusdani ditemani dua hakim anggota Taryan Setiawan dan Nuryanto.
Dalam perkara ini, Bahar dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar.
Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Berkas Perkara Habib Bahar Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, 40 Pengacara Siap Membela