SIAP-SIAP, KAI Resmi Menjual Tiket Mudik Lebaran Mulai dari H-30: Tetap Wajib Patuhi Prokes
PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mulai menjual tiket mudik lebaran pada H-30.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Machmud Mubarok
Adapun peraturan lain yang mesti dipatuhi oleh para penumpang mulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Baca juga: Menko PMK Sebut Warga Boleh Mudik Lebaran 2022, Asal Harus Lolos Syarat Ini
Tak hanya itu, para calon penumpang juga harus dipastikan dalam keadaan sehat yang berarti tidak dalam kondisi flu, batuk, hilang daya penciuman, diare hingga demam.
Tak cukup disitu, para pemudik atau penumpang juga diharuskan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
"Harapannya masyarakat dapat menggunakan kereta api sebagai moda transportasi pilihannya. Karena KAI selalu mengedepankan protokol kesehatan secara ketat baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan ahli epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menduga masyarakat dipastikan mudik lebaran tahun ini.
Pasalnya, dirinya menilai bahwa situasi pandemi covid-19 di Tanah Air kini semakin membaik.
Meski begitu, ahli epidemiologi itu menegaskan diperlukan aturan yang jelas dalam mengatur aktivitas mudik.
Misalnya, dari persyaratan sudah divaksinasi lengkap hingga masih menerapkan PPKM berlevel.
"Bisa, tentu dengan kebijakannya harus jelas dari awal, bahwa yang mudik harus sudah vaksin dua dosis, kemudian dalam masa proteksi." ucap Dicky Budiman dikutip dari Tribunnews.com Senin (7/3/2022).
"Atau sudah mendapat booster, tidak bergejolak (situasi Covid-19), tidak ada kasus kontak, jauh lebih aman saat ini," tambahnya.
Tak berhenti disitu, Dicky Budiman juga menyebut menuju masa transisi pandemi, vaksinasi lengkap menjadi syarat orang untuk bisa berpergian.
Dicky pun menyarankan arus mudik bisa dilakukan pada wilayah asal dan dituju maksimal PPKM level 2.
"Yang ada menerapkan masa transisi dengan era baru, bahwa berpergian harus divaksinasi." ucapnya.
Baca juga: HORE! Tahun Ini Mudik Diperbolehkan, Begini Syarat Perjalanan untuk Pulang Kampung
"Orang yang berpergian bukan ke daerah yang sedang bergejolak Covid-19 atau dari daerah yang bergejolak," lanjutnya.
Dengan begitu, ia menyebut masyarakat mampu menikmati ibadah shalat tarawih di masjid pada Ramadhan tahun ini, khususnya pada wilayah PPKM level 1 dan 2.