SIAP-SIAP, KAI Resmi Menjual Tiket Mudik Lebaran Mulai dari H-30: Tetap Wajib Patuhi Prokes

PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mulai menjual tiket mudik lebaran pada H-30.

Istimewa
Kereta api khusus nonmudik yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, Sabtu (15/5/2021).  

TRIBUNCIREBON.COM - Bulan suci Ramadan 2022 akan segera tiba, pada bulan tersebut merupakan salah satu bulan yang paling dinantikan oleh umat muslim di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Bulan suci Ramadan terdapat sejumlah tradisi yang sudah melekat dengan masyarakat Indonesia, seperti berburu takjil, ngabuburit, hingga mudik lebaran.

Meski sampai saat ini pemerintah belum juga menetapkan kapan 1 Ramadan 2022, namun tradisi mudik yang sempat tertunda dua tahun karena pandemi kini bisa kembali dilakukan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya sejumlah pelonggaran saat bulan Ramadan dan Lebaran 2022.

Termasuk, mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran.

Baca juga: Aturan Terbaru Mudik Lebaran 2022 Dikeluarkan Menkes, Pemudik Belum Booster Harus Penuhi Syarat Ini

Kendati terdapat peraturan yang mesti dipenuhi oleh masyarakat Indonesia sebelum mudik yakni melakukan vaksinasi lengkap dan booster, serta menerapkan protokol kesehatan yang berlaku

Jauh sebelum itu pada Kamis (10/3/2022) lalu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mulai menjual tiket mudik lebaran pada H-30.

"Saat ini penjualan tiket KA masih sejauh H-30 keberangkatan di mana saat ini tiket yang dijual baru hingga keberangkatan 9 April," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Kamis (10/3/22) seperti dikutip dari Kompas TV.

Dalam hal ini, Joni menjelaskan bahwa saat ini KAI masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Terkait persyaratan naik kereta api, KAI juga akan menyesuaikan kembali bahwa ada aturan terbaru dari pemerintah pada saat memasuki masa mudik lebaran.

Berdasarkan SE Kemenhub No 25 Tahun 2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh saat ini sudah maksimum 100 persen.

Lebih jauh, Joni mengatakan, pihaknya berencana akan menyesuaikan operasional KA dengan permintaan dari masyarakat.

Jika nantinya terdapat peningkatan permintaan, maka akan dilakukan penambahan perjalanan untuk mengakomodir permintaan masyarakat.

Meski begitu, Joni mengimbau bagi para calon penumpang untuk tetap menyiapkan dokumen dan syarat perjalanan yang ditetapkan pemerintah.

"Pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved