Razia Pekat Jelang Ramadhan, Satnarkoba Polres Cirebon Kota Amankan Ratusan Botol Miras

Petugas Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
DOK/HUMAS POLRES CIREBON KOTA
Ratusan botol miras yang diamankan dalam razia pekat Satnarkoba Polres Cirebon Kota, Kamis (24/3/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.

Miras tersebut disita dari warung remang-remang di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada razia penyakit masyarakat (pekat) menjelang Ramadan pada Kamis (24/3/2022) malam.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tanwin Nopiansyah, mengatakan, miras tersebut disita dari pemilik warung remang-remang yang berinisial S.

Baca juga: Perumahan di Indramayu Jadi Tempat Jual Beli Miras, Ratusan Botol Diamankan Usai Digerebek Polisi

Baca juga: Pengakuan Pemuda Rudapaksa Gadis dengan Cara Mencekoki Miras di Cirebon, Ditangkap di Jakarta

"Jumlah miras yang diamankan dari warung tersebut mencapai 141 botol, jenis dan mereknya juga beragam," ujar Tanwin Nopiansyah saat ditemui seusai razia pekat.

Di antaranya, 17 botol arak Orangtua, tiga botol Ice Land, 10 botol bir Guinness, 63 botol ciu, dan 48 botol miras dari merek lainnya.

Ia mengatakan, razia pekat kali ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang Ramadan, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan tenang.

"Razia pekat ini juga untuk menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, karena miras merupakan awal dari tindak kejahatan," kata Tanwin Nopiansyah.

Dalam razia itu, para petugas tampak menyambangi lokasi-lokasi yang diduga menjual miras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Ratusan botol miras yang diamankan juga terlihat langsung diangkut menggunakan mobil dan penjualnya didata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tanwin berjanji, jajarannya tidak akan berhenti melaksanakan kegiatan serupa untuk memberantas miras di wilayah Kota Udang.

Pihaknya juga meminta masyarakat yang melihat penjualan miras di lingkungan sekitarnya segera melapor ke hotline pengaduan Polres Cirebon Kota melalui nomor 081572629112.

"Layanan hotline pengaduan ini siaga 24 jam, dan dipastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesegera mungkin," ujar Tanwin Nopiansyah.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved