4 Hari Lagi, Habib Bahar Bin Smith Disidang di Pengadilan Negeri Bandung, 40 Pengacara Siap Membela

Habib Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pekan depan

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Daniel Andreand Damanik
Habib Bahar bin Smith, Kamis (08/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith bakal segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dikabarkan jadawal sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung itu akan digelar pekan depan.

Hal itu diungkapkan Panitera Muda Pidana PN, Entis Sutisna saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (25/3/2022).

"Untuk hari sidang 29 Maret (2022) hari Selasa," ujar Entis.

Habib Bahar bin Smith tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan ujaran kebencian.
Habib Bahar bin Smith tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan ujaran kebencian. (Tribun Jabar)

Sidang Bahar nanti bakal dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Dadang Iman Rusdani, serta dua hakim anggota Taryan Setiawan dan Nuryanto.

Rencananya, sidang bakal digelar secara online, di PN Bandung.

"Sepertinya online. Tapi kita belum tahu masih nunggu dari jaksa. Tapi mungkin online," katanya.

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Bakal Segera Jalani Sidang, Bagaimana Kondisinya Sekarang? 

Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.

Sebelumnya disebutkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, telah melimpahkan berkas dakwaan kasus Habib Bahar bin Smith ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (22/3/2022).

Selain Bahar, tim JPU Kejati Jabar juga melimpahkan berkas perkara milik Tatan Rustandi, pemilik akun YouTube yang mengunggah ceramah Bahar.

Baca juga: Nasib Habib Bahar akan Ditentukan dalam Waktu Dekat, Bagaimana dengan Pengunggah Video Ceramahnya?

Setelah pelimpahan berkas, maka tak lama lagi Bahar dan Tatan Rustandi bakal segera menjalani sidang.

"Perkara penyebaran berita bohong siap untuk disidangkan," katanya. 

Sementara itu, 40 pengacara siap membela Habib Bahar bin Smith, dalam sidang dugaan penyebaran berita bohong. 

"(Pengacara) kurang lebih 30 sampai 40 orang," ujar Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (22/3/2022). 

Pihaknya mengaku sudah siap membela Habib Bahar dalam sidang nanti. Semua tim, kata dia, akan dikerahkan untuk dampingi kliennya. 

"Kita dari kemarin sudah siap kasus disidangkan. Insya Allah, kita sudah siap disidangkannya habib Bahar. Tim sudah siap semua," katanya. 

Dalam perkara ini, Bahar dan Tatan dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved