Nasib Habib Bahar akan Ditentukan dalam Waktu Dekat, Bagaimana dengan Pengunggah Video Ceramahnya?
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, rencananya sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Perkara penyebaran berita bohong dengan tersangka Habib Bahar bin Smith bakal segera disidangkan.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, rencananya sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Di PN Bandung (sidang), bukan Bale Bandung," ujar Dodi, di Kantor Kejati Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/3/2022).
Menurutnya, berkas perkara Bahar bakal segera dilimpahkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke PN Bandung dalam waktu dekat.

"Perkara itu akan segera dilimpahkan. Nanti kalau sudah dilimpahkan kami infokan. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan," katanya.
Sebelumnya, Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.
dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar.
Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan.
Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.
Dalam perkara ini, Bahar diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Baca juga: JELANG Sidang Kasus Habib Bahar bin Smith, Kejati Jabar Siapkan Dakwaan dan Jaksa Berpengalaman
Baca juga: Kasus Habib Bahar Bin Smith Dilimpahkan Polda Jabar ke Kejati Jabar, Kasipenkum Bilang Begini