Habib Bahar bin Smith Bakal Segera Jalani Sidang, Bagaimana Kondisinya Sekarang?
Habib Bahar bin Smith bakal segera menjalani sidang atas perkara penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith bakal segera menjalani sidang atas perkara penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu.
"Perkiraan kita dua minggu lagi Insya Allah. Kita akan bersidang di Pengadilan Negeri Bandung," ujar Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/3/2022).
Saat ini, Bahar masih ditahan di Polda Jabar, pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Ichwan Tuankotta memastikan kondisi kliennya dalam keadaan sehat dan siap menjalani persidangan.
"Kondisi Bahar bin Smith Alhamdulillah sehat walafiat," katanya.
Ia berharap, proses sidang terhadap kliennya berjalan lancar dan diproses seadil-adilnya.
"Dalam proses persidangan nanti, semoga kita diberikan kelancaran dan kemudahan untuk menegakkan yang benar," katanya.
Baca juga: Nasib Habib Bahar akan Ditentukan dalam Waktu Dekat, Bagaimana dengan Pengunggah Video Ceramahnya?
Baca juga: Kasus Habib Bahar Bin Smith Dilimpahkan Polda Jabar ke Kejati Jabar, Kasipenkum Bilang Begini
Sebelumnya, Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.
Dalam perkara ini, Bahar diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.