Tangis Kombes Djuhandani Rahardjo Pecah Saat Ungkap Kasus Pembunuhan Kejam Bidan dan Anaknya
Kombes Djuhandani Rahardjo Puro menangis saat bicara soal kasus pembunuhan bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya dan anaknya, MFA (5),
Di dalam hotel, ia mencekik korban hingga tewas.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut ada dua motif Dony membunuh Sweetha.
Baca juga: Ibu Yang Tewas Bersimbah Darah di Teras Rumahnya di Cirebon, Sendirian di Rumah, di Mana Suaminya?
Pertama, cemburu karena dibandingkan dengan teman laki-laki korban.
Kedua, panik lantaran Sweetha ingin bertemu anaknya.
Pelaku kemudian membungkus korban menggunakan sarung dan dibuang ke tempat yang sama seperti MFA.
"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman."
"Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," kata Djuhandani, Jumat (18/3/2022).
Akibat perbuatannya, Dony terancam hukuman penjara 15 tahun.
Ia dijerat pasal berlapis, meliputi PAsal 338 KUHP dan Pasal 80 juncto 76c tentang Perlindungan Anak.
"Ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan sepertiga dari ancaman," pungkas Djuhandani.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJateng.com/Iwan Arifianto)