Nasib Doni Salmanan Ditentukan Hari Ini, Sang Crazy Rich Bandung Ini Terancam Pasal Berlapis

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan akan diperiksa terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Doni Salmanan dan motor Harley Davidson yang dilelangnya. 

TRIBUNCIREBON.COM - Nasib Doni Salmanan akan ditentukan hari ini, Selasa (8/3/2022).

Crazy Rich Bandung ini akan diperiksa terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (7/3/2022).

Pemeriksaan Doni Salmanan dibenarkan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Menurut Kombes Gatot, pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina (Instagram @donisalmanan)
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina (Instagram @donisalmanan) (Instagram @donisalmanan)

"Direncanakan pada hari Selasa (8/3/2022), jam 10.00 WIB, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS," kata Gatot.

Gatot menambahkan, Doni Salmanan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Dengan status sebagai saksi," jelas Kombes Gatot.

Lebih lanjut, Kombes Gatot menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada 12 orang saksi dan ahli.

"Total saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 12 orang, dengan rincian 9 saksi dan 3 saksi ahli," tuturnya.

Baca juga: Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara Gara-gara Quotex bukan Binomo, Ini Kata Polisi

Doni Salmanan Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara Doni Salmanan dari penyelidikan ke penyidikan.

Atas kasus trading binary option tersebut, Doni Salmanan terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Menurut Kombes Gatot, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.

Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved