Sabtu, 9 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara Gara-gara Quotex bukan Binomo, Ini Kata Polisi

Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo.

Tayang:
Editor: Mumu Mujahidin
Instagram @dinanfajrina
Dinan Fajrina, istri cantik Doni Salmanan tegar bela sang suami yang tersandung kasus hukum 

TRIBUNCIREBON.COM - Nasib Doni Salmanan akhirnya menyusul rekannya sesama crazy rich Indra Kenz berstatus tersangka penipuan binary option.

Kasus dugaan penipuan yang menyeret pria asal Bandung Doni Salmanan ini memasuki babak baru.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah tim Dittipidsiber melakukan gelar perkara, Jumat (4/3/2022).

Melansir Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyebut telah memeriksa 10 saksi.

Doni Salmanan dan motor Harley Davidson yang dilelangnya.
Doni Salmanan dan motor Harley Davidson yang dilelangnya. (Istimewa)

Tujuh di antaranya adalah saksi pelapor dan tiga lainnya ahli.

Namun, Gatot tidak merinci identitas dari para saksi.

“Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” papar Gatot.

“Untuk saksi adalah saksi pelapor,” lanjut Gatot.

Gatot menegaskan, Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo.

Baca juga: SIKAP Istri Cantik Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Jadi Sorotan, Saat Suami Mulai Disebut Bareskrim

"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platfotm Quotex," jelas Gatot.

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.

Laporan kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.

Gatot menyebut, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved