Keluarga Bersyukur Status Tersangka Nurhayati Bakal Dicabut, Tapi Belum Terima Informasi Resmi
keluarga wanita yang menjabat Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, itu pun sangat bersyukur mendengar kabar t
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI, Mahfud MD, telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mencabut status tersangka Nurhayati.
Karenanya, keluarga wanita yang menjabat Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, itu pun sangat bersyukur mendengar kabar tersebut.
Kakak Nurhayati, Junaedi (41), mengatakan, informasi pencabutan status tersangka terhadap adiknya itu menjadi angin segar bagi keluarga besarnya.
"Tentunya sangat lega dan bahagia, meski belum ada pihak manapun yang menghubungi keluarga kami mengenai hal ini," kata Junaedi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Senin (28/2/2022).
Ia mengaku baru mendapatkan kabar tersebut dari ramainya pemberitaan di sejumlah media massa sejak beberapa hari lalu.
Namun, hingga kini belum ada perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, dan lainnya yang menginformasikan kabar tersebut secara langsung kepada keluarganya.
"Tapi, sebenarnya enggak masalah, asalkan status tersangka terhadap Nurhayati benar-benar dicabut atau dibatalkan," ujar Junaedi.
Junaedi menyampaikan, statemen Mahfud MD tersebut juga menjadi titik terang dari perjuangan banyak pihak yang membela Nurhayati.
Ia mewakili keluarga besarnya pun menyampaikan terima kasih kepada semua yang telah membantu sehingga Nurhayati segera dibebaskan dari status tersangkanya.
"Kami sangat bersyukur kasus yang menimpa Nurhayati mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat," kata Junaedi.
Sementara Menko Polhukam RI, Mahfud MD, menyatakan, "Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka (TSK) setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades), maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam."
"Kementerian Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan, insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan, tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud MD di media sosial Twitter-nya, Minggu (27/2/2022) pagi.
Sebelumnya, Kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi akhirnya bakal dihentikan oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut setelah penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup.