Status Tersangka Korupsi Nurhayati Bisa Batal Jika Dilakukan Pengujian, Ini Kata Kejati Jabar

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono mengatakan, pihaknya tidak ingin berspekulasi soal pengujian kasus Nurhayati

Editor: Mumu Mujahidin
FOTO ISTIMEWA
Tangkapan layar video viral pengakuan Nurhayati. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Status Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes, bisa saja gugur setelah dilakukan pengujian atau pemeriksaan (eksaminasi) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono mengatakan, pihaknya tidak ingin berspekulasi.

Ia akan fokus pada proses pendalaman perkara Nurhayati

"Ya nanti kita lihat dulu. Kan hasil belum ada," ujar Riyono, di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2/2022). 

Salah satu kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, saat menunjukkan surat yang akan dikirimkan ke Kemenkopolhukam RI, Rabu (23/2/2022).
Salah satu kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, saat menunjukkan surat yang akan dikirimkan ke Kemenkopolhukam RI, Rabu (23/2/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Eksaminasi, kata dia, baru akan dilakukan setelah pihak Kejari Cirebon menerima berkas perkara Nurhayati yang sudah P21.

Saat ini Kejati Jabar masih menyiapkan langkah formil dan materil terlebih dahulu. 

Nantinya, apabila hasil eksaminasi menunjukkan adanya kekeliruan dalam penetapan tersangka, maka status Nurhayati sebagai tersangka bakal gugur. 

Namun, Riyono tak bisa berandai-andai.

Ia hanya fokus pada proses dan tahapan-tahapan dalam eksaminasi

"Kalau kemungkinan-kemungkinan kita tidak bisa (berandai-andai)," katanya. 

Sebelumnya, penetapan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Citemu tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 sempat menjadi polemik. 

Nurhayati yang saat itu menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon mengaku sebagai pelapor atas dugaan kasus tersebut justru ditetapkan tersangka bersama Supriyadi, Kepala Desa Citemu.

Baca juga: KASUS Nurhayati Yang Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi Kades di Cirebon Bakal Dihentikan

Baca juga: UPDATE Kasus Nurhayati: Nasibnya sebagai Tersangka Dibahas Bareskrim Hingga Malam, Ini Hasilnya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved