Kejati Jabar Lakukan Pemeriksaan Ulang Kasus Nurhayati, Status Tersangkanya Bisa Gugur? Ini Katanya

Dalam perkara ini, kata dia, Nurhayati tidak dapat dihentikan lewat Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) lantaran perkaranya sudah P21.

Editor: Mumu Mujahidin
FOTO ISTIMEWA
Tangkapan layar video viral pengakuan Nurhayati. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Status Nurhayati sebagai tersangka bisa gugur, setelah dilakukan eksaminasi atau pemeriksaan ulang terhadap surat dakwaan jaksa, terkait kasus dugaan korupsi APBDes Citemu yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka

Langkah eksaminasi diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat lantaran perkara tersebut sudah masuk tahap dua atau P21.

Jika nanti hasil eksaminasi ditemukan kecacatan formil atau materil, maka Kejati dapat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). 

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (26/2/2022). 

Salah satu kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, saat menunjukkan surat yang akan dikirimkan ke Kemenkopolhukam RI, Rabu (23/2/2022).
Salah satu kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, saat menunjukkan surat yang akan dikirimkan ke Kemenkopolhukam RI, Rabu (23/2/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

"(Diterbitkan SKP2) kalau di dalam hasil eksaminasi menunjukan ada proses yang tidak berjalan sebagaimana mestinya atau berjalan tidak sesuai dengan ketentuan atau standar alat bukti yang diakui di dalam kitab Undang-Undang hukum pidana kita," ujar Barita. 

Dalam perkara ini, kata dia, Nurhayati tidak dapat dihentikan lewat Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) lantaran perkaranya sudah P21. 

"Kalau SP3, penghentian penyidikan itu kewenangannya ada di penyidik. Tetapi kalau dia sudah P21, menurut hukum acara, tanggung jawab terhadap perkara itu beralih dari penyidik ke penuntut. Jadi, cara menghentikan itu kalau sekiranya di dalam eksaminasi ditemukan ada proses yang tidak sesuai dengan hukum acara, maka yang bisa dilakukan SKP2 karena tahapannya sudah ada di Jaksa. Kan sudah P21, kecuali belum P21 masih di penyidik itu bisa menurut saya SP3," katanya. 

Baca juga: Nurhayati Beruntung, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akan Hentikan Kasusnya, Ini Katanya

"Sama juga ketika sudah limpah ke pengadilan, tanggung jawabnya beralih ke pengadilan atau hakim," tambahnya. 

Ia menilai, langkah eksaminasi yang dilakukan Kejati Jabar sudah tepat.

Jika dalam eksaminasi itu, kata dia, ada proses yang dilakukan tidak sesuai standar KUHP, maka Kejaksaan wajib mengekuarkan SKP2. 

"Hanya itu mekanisme yang bisa menghentikan kasus Nurhayati salam hal dia sudah kasusnya P21," ucapnya. 

Sebelumnya, penetapan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Citemu tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 sempat menjadi polemik. 

Nurhayati yang saat itu menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon mengaku sebagai pelapor atas dugaan kasus tersebut justru ditetapkan tersangka bersama Supriyadi, Kepala Desa Citemu.

Baca juga: Status Tersangka Korupsi Nurhayati Bisa Batal Jika Dilakukan Pengujian, Ini Kata Kejati Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved